DENPASAR-Diduga melakukan tindakan pugutan liar (pungli), Kepala Pasar Kumbasari I Made AN, ditangkap.
Made AN ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar, Selasa (28/5). Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar dari parkiran Pasar Kumbasari.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lapangan, modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya, itu yakni Made AN mewajibkan para petugas parkir untuk menyetor sebagian uang hasil parkir kepadanya.
Setiap juru parkir dimintai jatah oleh pelaku. Aksi pelaku ini pun berbuntut panjang.
Beberapa masyarakat yang mengetahui hal ini pun melaporkan hal ini ke unit Tipikor Polresta Denpasar. Dari laporan itu, anggota polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00, Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap Made AN di pos satpam pasar Kumbasari. “Pelaku ini sempat megelak saat diinterogasi,” kata sumber, Sabtu (1/6).
Namun polisi tidak mempercayainya begitu saja. Pelaku langsung diamankan ke Polresta Denpasar untuk diinterogasi lebih lanjut.
Terkait hal ini, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Kami masih melakukan penyidikan terhadap pelaku,” tandasnya singkat..