GIANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar akhirnya menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Gianyar, melalui pleno, Senin (22/7) langsung.
Yang menarik, penetapan berlangsung malam hari, tepatnya sekitar pukul 19.00 di Hotel Rumah Luwih, di Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.
Dalam rapat pleno itu, partai politik hanya boleh mengajukan satu orang saksi sebagai peserta rapat.
Para saksi yang hadir, wajib membawa surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai mereka.
Selain dihadiri perwakilan partai politik, KPU Gianyar juga mengundang 33 undangan.
Mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan perusahaan BUMN.
Termasuk mengundang Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Madya Desa Pakraman dan Forum Perbekel.
Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna, menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu menjadi dasar kami,” ujar Agus Tirta Suguna.
Penetapan malam hari, kata Agus, sesuai dengan petunjuk KPU RI. “Jadwal penetapannya juga sekarang. Biar sejalan, maka setelah putusan dismisial MK kami tetapkan,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil rapat pleno akan diberikan ke sejumlah pihak, terutama Sekretariat DPRD Gianyar. Berdasarkan hasil penetapan itu, dewan Gianyar periode 2019-2024 akan dilantik.
Sesuai rencana, pelantikan atau peresmian dewan baru akan dijadwalkan pada Senin, 12 Agustus mendatang.
Saat dilantik, dewan baru mengenakan akan pakaian adat. Sekretariat dewan pun telah menyiapkan kamen, saput dan udeng.