DENPASAR – Dua orang bule asal Australia ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC Polda Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing bernama William Roy Astillero Cabantog, 36, dan David Dirk Johanes Van Lersel, 38, diamankan di ruang kantor Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Badung.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasar informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki
bernama Wiliam asal Australia yang tinggal di Canggu Nadi Guest House jalan Pantai Batubolong no. 20C, Kuta Utara Badung sering mengedarkan narkotika jenis kokain di seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Berdasar informasi tersebut dilakukan penyeldikan hingga diketahui orang dan tempat tinggalnya serta kebiasaan kesehariannya,” tambah AKP Mikael Hutabarat.
Akhirnya pada hari Jumat (19/7), sekitar pukul 02.30 tersangka Wiliam Roy Astillero Cabantog terlihat di diruang kantor lost City Club bersama David Dirk Johanes Van Iersel.
“Gerak-gerik keduanya mencurigakan, sehingga kedua tersangka langsung diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kokain
disaku celana jeans yang dipakai oleh tersangka Wiliam,” terangya. Dari penggeledahan tersebut, diamankan 1,12 gram narkoba jenis kokain.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial N.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap soseorang yang berinisial N ini,” tandasnya. Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.