25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:21 AM WIB

Dalami Bapak si Bayi Malang, Sosok Pacar Tersangka Masih Misterius

GIANYAR – Polisi akhirnya menetapkan Ni Luh Widiadi alias Gegek, 21, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, sebagai tersangka.

Mahasiswi yang melahirkan di toilet kos di Banjar Bedil, Desa Sukawati, Kamis (29/8) malam lalu itu jadi tersangka setelah terbukti membunuh bayinya sendiri dengan cara menyumpal mulut si bayi dengan celana dalam.

Selain memeriksa Gegek sebagai tersangka, polisi juga tengah memeriksa laki-laki asal Gianyar yang diduga menjadi bapak bayi tersebut.

Namun, menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah putus 8 bulan lalu dengan lelaki tak bertanggungjawab itu.

“Dia pacaran tetapi sudah putus sekitar 8 bulan lalu. Jadi, lama dia putus. Selama itu juga yang laki ini tidak dikasih tahu kalau si tersangka ini hamil.

Tetapi keterangan ini masih perlu didalami lagi,” terang Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Usai ditetapkan tersangka, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gianyar. Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan membenarkan pelimpahan itu.

“Sudah dilimpahkan ke polres. Kemarin (Sabtu, red) pelimpahan. Ibunya masih diperiksa, kalau sudah lengkap, kemungkinan Senin rilis (diungkap ke media, red),” jelasnya.

Mengenai pacar si ibu tersebut, masih didalami. “Pacar coba kami cek dulu. Pembunuhan itu murni ibunya sendiri atau bantuan orang lain kami cek dulu,” pungkasnya.

GIANYAR – Polisi akhirnya menetapkan Ni Luh Widiadi alias Gegek, 21, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, sebagai tersangka.

Mahasiswi yang melahirkan di toilet kos di Banjar Bedil, Desa Sukawati, Kamis (29/8) malam lalu itu jadi tersangka setelah terbukti membunuh bayinya sendiri dengan cara menyumpal mulut si bayi dengan celana dalam.

Selain memeriksa Gegek sebagai tersangka, polisi juga tengah memeriksa laki-laki asal Gianyar yang diduga menjadi bapak bayi tersebut.

Namun, menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah putus 8 bulan lalu dengan lelaki tak bertanggungjawab itu.

“Dia pacaran tetapi sudah putus sekitar 8 bulan lalu. Jadi, lama dia putus. Selama itu juga yang laki ini tidak dikasih tahu kalau si tersangka ini hamil.

Tetapi keterangan ini masih perlu didalami lagi,” terang Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Usai ditetapkan tersangka, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gianyar. Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan membenarkan pelimpahan itu.

“Sudah dilimpahkan ke polres. Kemarin (Sabtu, red) pelimpahan. Ibunya masih diperiksa, kalau sudah lengkap, kemungkinan Senin rilis (diungkap ke media, red),” jelasnya.

Mengenai pacar si ibu tersebut, masih didalami. “Pacar coba kami cek dulu. Pembunuhan itu murni ibunya sendiri atau bantuan orang lain kami cek dulu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/