BANGLI – Seorang sopir berinisial GAW, 21, diamankan Satresnarkoba Polres Bangli. Pelaku diamankan di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram sabu.
Yang menarik, ayah tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba.
Polisi sampai saat ini masih menyelidiki adanya kemungkinan barang haram tersebut dari tangan jaringan Lapas Kerobokan, tempat ayah tersangka ditahan.
Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, pelaku diamankan karena kedapatan membawa sabu di tangan kanannya, Minggu (8/10) lalu.
Dikutip dari instagram Polres Bangli, Iptu Gede Sudiarna Putra mengatakan, pelaku yang berasal dari Desa Dauh Puri, Denpasar ini diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto,
satu buah kulit rokok merk Sampoerna Evolution warna silver, satu lembar tisu, satu potong pipet bening, satu buah handphone
merk coollpad warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat DK 6096 BK warna putih dan satu buah kunci kotak biru.
“Dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang sekarang ini berada di LP Kerobokan dan kita sedang lakukan pendalaman,” kata Iptu Sudiarna Putra.
Iptu Sudiarna Putra menambahkan, berdasar keterangan pelaku GAW ditugaskan oleh A untuk memindahkan barang haram tersebut dari Bangli ke Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Orang tua pelaku juga di tahan LP Kerobokan dengan kasus yang sama yaitu kasus narkoba. Namun, dari keterangan pelaku,
barang tersebut bukan didapat dari orang tuanya dan yang menyuruh memindahkan barang tersebut adalah seseorang yang berinisial A di LP Kerobokan.
“Selain sebagai kurir, pelaku juga sudah memakai sabu selama enam bulan terakhir,” kata Iptu Sudiarna Putra.