DENPASAR – Aksi viral seorang bule asal Australia di media sosial akibat menendang pengendara motor yang melintas di jalan raya kini beralih ke pengadilan.
Terdakwa Nicholas Carr resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10) siang.
Terdakwa Nicholas Carr didakwa dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Bahwa dengan adanya rasa sakit dan luka yang disebabkan terdakwa Nicholas Carr menyebabkan I Wayan Wirawan sakit sehingga korban terhalang untuk
beraktivitas dan tidak bisa bekerja karena harus beristrirahat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu lalu (10/8). Saat itu korban I Wayan Wirawan hendak berangkat ke kantornya di kawasan Seminyak.
Nah, saat korban sedang melintas, melihat terdakwa sedang berlari dan dikejar warga. Karena melihat kejadian tersebut, korban memperlambat sepeda motor.
Tapi, terdakwa Nicholas Carr justru mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter.
Sedangkan terdakwa Nicholas Carr tersebut berlari entah kemana. Perbuatan terdakwa pun berdasar catatan medis, membuat luka pada korban.