MANGUPURA – Per tanggal 30 November 2019, Kabupaten Badung resmi tidak diperbolehkan lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar.
Jelas saja Pemkab Badung dibuat pusing untuk menyiapkan sarana prasarana menampung sampah sementara.
Padaha, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di dekat Terminal Mengwi tak kunjung selesai dikerjakan.
Sedangkan volume sampah di Badung per hari mencapai 281 ton. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang berat dalam penanganan sampah.
Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan mengatakan, pasca distop buang sampah ke TPA Suwung, pihaknya telah melakukan pemantauan. Hasilnya?
“Di hari pertama kami memantau kondisi semua terkendalai atas kesigapan camat, lurah dan kades se Badung,” terang Eka Merthawan.
Namun langkah awal dalam penanganan sampah, pihaknya menginginkan inovasi dari setiap kelurahan dan desa di Badung.
Seperti di daerah Abiansemal, menerapkan pola bahwa masyarakat tidak boleh mengeluarkan sampah dari rumahnya.
Tentu ini bisa dijadikan contoh. Karena sampah langsung diolah dari rumah warga masing-masing.
Misalnya yang organik bisa dijadikan kompos, ada juga di tanam dan anorganik bisa di daur ulang kemudian dibawa ke bank sampah masing-masing desa.
“Ada warga yang bikin kompos, ditanam, sampah bernilai di serahkan ke bank sampah. Logikanya sampah di pedesaan, ada kertas, kaleng, ada plastik, kantong plastik,” jelasnya.
Selai itu, juga memanfaatkan lahan di Tuban untuk pembuangan sampah sementara. Pihaknya juga telah menyiapkan dua alat berat yakni satu eskavator dan satu bulldozer untuk penanganan sampah yang ditampung.
Ada juga 10 orang petugas yang melakukan penyemprotan secara berkala sampah supaya tidak berbau dan tidak ada lalat.
Setelah itu sampah lalu ditutup menggunakan plastik. Sesuai kesepakatan, tempat penampungan sampah sementara
di Tuban hanya khusus untuk sampah dari wilayah Tuban, Kuta, dan sampah publik yang diangkut langsung oleh DLHK Badung.
“Untuk sampah selain dari Tuban, dan Kuta, maka ditampung di daerah masing-masing,” jelas Eka Merthawan.
Lebih lanjut, keputusan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan sebelumnya. Karena camat, lurah dan perbekel se-Badung telah mengondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.
“Saya tekankan kita tetap tidak akan toleransi bagi masyarakat yang membuang sampah di luar areal yang ditetapkan desa/kelurahan.
Walaupun dalam kondisi seperti ini, jangan buang sampah ke mangrove maupun ke sungai,” beber birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut.
Setelah TPST 3R di samping Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi yang di target rampung 19 Desember mendatang,
maka seluruh sampah yang ada di Tuban akan langsung dibawa untuk diolah. “Kami pastikan semua sampah di Tuban bersih,” kata Merthawan lagi.