28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:57 AM WIB

Stop Buang Sampah ke TPA Suwung, Lahan BRP Canggu di Zona Jalur Hijau

MANGUPURA – Pemkab Badung merancang untuk membangun Badung Recyle Park (BRP) yang berlokasi di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara.

Lahan seluas 2,8 hektare milik Pemprov Bali telah siap dipakai. Masalahnya, lahan tersebut ternyata berada di jalur hijau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Putu Eka Merthawan, tak menampik perihal lokasi BRP Canggu masih berstatus jalur hijau.

Meski begitu, pihaknya menjamin tidak akan melabrak aturan dan akan berupaya mencari solusi terbaik agar tempat pembuangan sampah itu tidak memicu resistensi.

“Lahan itu sekarang dimanfaatkan untuk lahan pertanian, seperti ada tanaman bunga, makanya saya sebut itu jalur hijau.

Namun pas kebetulan lokasi itu merupakan kawasan pendukung areal publik walaupun jalur hijau ada pendukung layanan umunnya,” ungkap Eka Merthawan.

Birokrat asal Sempidi Mengwi ini mengatakan pihaknya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung  akan melakukan sinkronisasi terkait Induk Tata Ruang (ITR) Kuta Utara dan Mengwi yang kini tengah berproses di pusat.

“Kami dengan Dinas PUPR akan mensinkronkan dengan pusat dengan dukungan dewan. Karena ITR Kuta Utara dan Mengwi sedang proses dipusat Jakarta,

mohon maaf kami sebagai pejabat Amdal jika itu belum ada, kami tidak berani proses Amdalnya otomatis stagnan. Kemungkinan besar bisa berhasil, kuncinya ITR dulu kita tidak boleh ngawur,” jelasnya.
Lebih lanjut, lahan dengan seluas 2,8 hektare berstatus SHP (Sertifikat Hak Pakai) yang notabena milik Provinsi Bali.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melalui BPKAD Badung.  

“Kami telah melakukan proses melalui BPKAD Badung kepada BPKAD Bali, khusus kepada yang mengontrak sudah kami lakukan pendekatan jadi tidak jadi masalah,” tegasnya.
Kemudian, ia juga telah memiliki konsep ketika proses penetapan lahan telah selesai. Bahkan, teknologi yang akan diterapkan diklaim ramah lingkungan karena tanpa menghasilkan asap.

“Ini baru konsep kami, konsep yang ditawarkan bukan TPA yang dianggap seperti sekarang bukan tempat pembuangan akhir, tapi tempat pemrosesan sampah atau pabrik sampah,” tegas Mantan Kabag Humas Badung ini.
Imbuhnya, ia juga menjamin tidak terjadi penumpukan sampah seperti TPA kebanyakan, sehingga menimbulkan polusi.

Pihaknya mengklaim BRP mampu mengolah sampah yang dihasilkan hingga 500 ton per hari.  “Kami jamin tidak ada penumpukan sampah,

karena sampah yang masuk langsung diproses yang diperkirakan mampu 500 ton per hari. Sampah Badung itu hanya 281 ton per hari dipotong

lagi di masing-masing kelurahan dan desa kan logikanya tidak sebanyak itu. Kami juga jamin tanpa adanya instalator tidak ada asap naik, karena diolah dengan sistem hidro pakai air,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pemkab Badung merancang untuk membangun Badung Recyle Park (BRP) yang berlokasi di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara.

Lahan seluas 2,8 hektare milik Pemprov Bali telah siap dipakai. Masalahnya, lahan tersebut ternyata berada di jalur hijau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Putu Eka Merthawan, tak menampik perihal lokasi BRP Canggu masih berstatus jalur hijau.

Meski begitu, pihaknya menjamin tidak akan melabrak aturan dan akan berupaya mencari solusi terbaik agar tempat pembuangan sampah itu tidak memicu resistensi.

“Lahan itu sekarang dimanfaatkan untuk lahan pertanian, seperti ada tanaman bunga, makanya saya sebut itu jalur hijau.

Namun pas kebetulan lokasi itu merupakan kawasan pendukung areal publik walaupun jalur hijau ada pendukung layanan umunnya,” ungkap Eka Merthawan.

Birokrat asal Sempidi Mengwi ini mengatakan pihaknya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung  akan melakukan sinkronisasi terkait Induk Tata Ruang (ITR) Kuta Utara dan Mengwi yang kini tengah berproses di pusat.

“Kami dengan Dinas PUPR akan mensinkronkan dengan pusat dengan dukungan dewan. Karena ITR Kuta Utara dan Mengwi sedang proses dipusat Jakarta,

mohon maaf kami sebagai pejabat Amdal jika itu belum ada, kami tidak berani proses Amdalnya otomatis stagnan. Kemungkinan besar bisa berhasil, kuncinya ITR dulu kita tidak boleh ngawur,” jelasnya.
Lebih lanjut, lahan dengan seluas 2,8 hektare berstatus SHP (Sertifikat Hak Pakai) yang notabena milik Provinsi Bali.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melalui BPKAD Badung.  

“Kami telah melakukan proses melalui BPKAD Badung kepada BPKAD Bali, khusus kepada yang mengontrak sudah kami lakukan pendekatan jadi tidak jadi masalah,” tegasnya.
Kemudian, ia juga telah memiliki konsep ketika proses penetapan lahan telah selesai. Bahkan, teknologi yang akan diterapkan diklaim ramah lingkungan karena tanpa menghasilkan asap.

“Ini baru konsep kami, konsep yang ditawarkan bukan TPA yang dianggap seperti sekarang bukan tempat pembuangan akhir, tapi tempat pemrosesan sampah atau pabrik sampah,” tegas Mantan Kabag Humas Badung ini.
Imbuhnya, ia juga menjamin tidak terjadi penumpukan sampah seperti TPA kebanyakan, sehingga menimbulkan polusi.

Pihaknya mengklaim BRP mampu mengolah sampah yang dihasilkan hingga 500 ton per hari.  “Kami jamin tidak ada penumpukan sampah,

karena sampah yang masuk langsung diproses yang diperkirakan mampu 500 ton per hari. Sampah Badung itu hanya 281 ton per hari dipotong

lagi di masing-masing kelurahan dan desa kan logikanya tidak sebanyak itu. Kami juga jamin tanpa adanya instalator tidak ada asap naik, karena diolah dengan sistem hidro pakai air,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/