32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:28 PM WIB

Tak Hadiri Pelantikan Tanpa Keterangan, Satu Calon Panwascam Dicoret

NEGARA ­–Meski sempat dinyatakan lulus seleksi, satu anggota Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020 terpaksa dicoret dan gagal dilantik karena tak hadir tanpa keterangan alias alpa.

Setelah dicoret, satu dari panwascam itu langsung digantikan dengan calon lain yang memiliki nilai tertinggi dibawahnya.

Terkait pencoretan calon anggota Paswascam, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, keputusan mengganti dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota Panwascam, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan dan pengambilan sumpah tanpa keterangan pada Senin (23/12). 

 

“Kami menilai yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan karena hari ini semestinya dilantik tetapi tidak hadir,” ujarnya.

Satu orang calon anggota yang sudah dinyatakan lolos sebagai anggota Panwascam dan terpaksa dicoret lagi itu yakni calon anggota asal Pekutatan atas nama I Made Dwi Ari Sanjaya.

Usai dicoret, Ari Sanjaya kemudian digantikan dengan Ni Kadek Eka Windari Yanti.

Sedangkan untuk pelantikan susulan satu anggota Panwascam itu rencananya akan dilaksanakan sebelum akhir Desember ini. “Penentuan penggantian masih perlu diplenokan dengan komisioner lain,” imbuhnya.

Sementara secara terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi mendukung penuh tindakan yang dilakukan Bawaslu Jembrana ini.

Menurutnya perekrutan panwascam ini sangat penting sebagai pengawas Pilkada Jembrana 2020. Sehingga organisasi panitia pengawas pemilu ini harus solid dan kuat. “Kami menyerahkan penuh keputusan kepada Bawaslu Kabupaten,” ujar Raka Sandi.

Seperti diketahui, Senin (23/12) sebanyak 14 dari total 15 anggota Panwascam yang sebelumnya lulus seleksi secara resmi dilantik dan disumpah. Satu calon anggota terpaksa dicoret karena tidak hadir saat pelantikan dan pengambilan sumpah. Satu calon terpaksa dicoret karena yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran alias alpa.

NEGARA ­–Meski sempat dinyatakan lulus seleksi, satu anggota Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020 terpaksa dicoret dan gagal dilantik karena tak hadir tanpa keterangan alias alpa.

Setelah dicoret, satu dari panwascam itu langsung digantikan dengan calon lain yang memiliki nilai tertinggi dibawahnya.

Terkait pencoretan calon anggota Paswascam, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, keputusan mengganti dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota Panwascam, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan dan pengambilan sumpah tanpa keterangan pada Senin (23/12). 

 

“Kami menilai yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan karena hari ini semestinya dilantik tetapi tidak hadir,” ujarnya.

Satu orang calon anggota yang sudah dinyatakan lolos sebagai anggota Panwascam dan terpaksa dicoret lagi itu yakni calon anggota asal Pekutatan atas nama I Made Dwi Ari Sanjaya.

Usai dicoret, Ari Sanjaya kemudian digantikan dengan Ni Kadek Eka Windari Yanti.

Sedangkan untuk pelantikan susulan satu anggota Panwascam itu rencananya akan dilaksanakan sebelum akhir Desember ini. “Penentuan penggantian masih perlu diplenokan dengan komisioner lain,” imbuhnya.

Sementara secara terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi mendukung penuh tindakan yang dilakukan Bawaslu Jembrana ini.

Menurutnya perekrutan panwascam ini sangat penting sebagai pengawas Pilkada Jembrana 2020. Sehingga organisasi panitia pengawas pemilu ini harus solid dan kuat. “Kami menyerahkan penuh keputusan kepada Bawaslu Kabupaten,” ujar Raka Sandi.

Seperti diketahui, Senin (23/12) sebanyak 14 dari total 15 anggota Panwascam yang sebelumnya lulus seleksi secara resmi dilantik dan disumpah. Satu calon anggota terpaksa dicoret karena tidak hadir saat pelantikan dan pengambilan sumpah. Satu calon terpaksa dicoret karena yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran alias alpa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/