33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:18 PM WIB

Rapid Test di RS Unud Tak Gratis, Dianggap Belum Siap Layani Pasien

JIMBARAN –   Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana (RS PTN Unud) menjadi RS pusat penanganan Covid – 19 di Bali.

Sejak ditunjuk jadi pusat penanganan virus corona resmi di Bali per  7 April lalu, RS yang beralamat di Jimbaran itu selalu ramai dikunjungi warga untuk  mendapatkan pelayanan Covid – 19.

Baik yang ingin memeriksakan dirinya atau yang sekadar rapid test. Yang dikeluhkan warga, salah seorang pasien mengungkapkan pelayanan rapid test itu dikenakan biaya.

 Pria yang namanya tak ingin disebut itu menuturkan bahwa pihaknya mengalami ruam dan ada riwayat perjalanan dari Jakarta.

Sehingga dia berinisiatif untuk memeriksakan diri ke RS Universitas Udayana dan diizinkan untuk rapid test. Namun, yang membuat agak tercengang ternyata tidak gratis.

Sebab, dalam bukti pembayaran ditulis laboratorium BMPH rapid test Rp 50 ribu dan tindakan paket screening Rp 150 ribu. Jadi total Rp 200 ribu.

 Selain itu, sejak pukul 08.45 sudah antre dan pelayanan belum dibuka. Kemudian, untuk ambil nomor urutan terjadi rebutan. Kendati demikian, dibatasi lima-lima orang sekali pemeriksaan.

“Sepertinya rumah sakit belum begitu siap. Ya, bayar selama hasil tes swab belum keluar dianggap ODP, bayar. Kalau saya negatif, tidak lanjut swab bayar Rp 200 ribu,” terangnya.

 Dikonfirmasi terpisah, Dirut RS Unud dr Dewa Putu Gede mengatakan, biaya rapid test dikenakan untuk mereka yang usianya di bawah 50 tahun dan tidak ada penyakit penyerta.

Yang ditanggung, katanya, usia di atas 50 tahun serta ada penyakit lain seperti hipertensi, ginjal dan kencing manis.

Sedangkan untuk yang PDP maupun positif ditanggung pemerintah pusat yaitu Kementerian Kesehatan. ”ODP, kalau diatas 60,  kalau ada penyakit penyerta seperti kencing manis, hipertensi,  ginjal baru ditanggung pemerintah,” bebernya.

“Kasus ini kurang penjelasan karena terlalu ramai. Kalau di bawah 50 tahun tidak ada penyakit penyerta misalnya ODP, sampai ke dokter spesialis bayar tergantung bersangkutan.

Kalau panas, periksa ke dokter dong. Usia di bawah 50 tahun tidak ada penyakit lain, negara tidak tanggung. Kalau di atas 50 dan ada penyakit lain, baru ada. Apalagi diatas 60 tahun  pasti,” ucapnya.  

Kategori ODP pun, karena yang bersangkutan baru datang dari daerah yang kasusnya banyak seperti Jakarta atau luar negeri ada riwayat negara terjangkit.

Yang menarik, dia mengoreksi redaksi di kuitansi pembayaran. “Ada koreksi di bukti pembayaran. BMHP itu bahan medis habis pakai yang dikenakan biaya selama pemakaian,” kata dr Putu Gede.

Sampai saat ini, RS Udayana sudah menangani 30 pasien Covid-19. Kedepannya akan ditingkatkan terkait fasilitas.

JIMBARAN –   Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana (RS PTN Unud) menjadi RS pusat penanganan Covid – 19 di Bali.

Sejak ditunjuk jadi pusat penanganan virus corona resmi di Bali per  7 April lalu, RS yang beralamat di Jimbaran itu selalu ramai dikunjungi warga untuk  mendapatkan pelayanan Covid – 19.

Baik yang ingin memeriksakan dirinya atau yang sekadar rapid test. Yang dikeluhkan warga, salah seorang pasien mengungkapkan pelayanan rapid test itu dikenakan biaya.

 Pria yang namanya tak ingin disebut itu menuturkan bahwa pihaknya mengalami ruam dan ada riwayat perjalanan dari Jakarta.

Sehingga dia berinisiatif untuk memeriksakan diri ke RS Universitas Udayana dan diizinkan untuk rapid test. Namun, yang membuat agak tercengang ternyata tidak gratis.

Sebab, dalam bukti pembayaran ditulis laboratorium BMPH rapid test Rp 50 ribu dan tindakan paket screening Rp 150 ribu. Jadi total Rp 200 ribu.

 Selain itu, sejak pukul 08.45 sudah antre dan pelayanan belum dibuka. Kemudian, untuk ambil nomor urutan terjadi rebutan. Kendati demikian, dibatasi lima-lima orang sekali pemeriksaan.

“Sepertinya rumah sakit belum begitu siap. Ya, bayar selama hasil tes swab belum keluar dianggap ODP, bayar. Kalau saya negatif, tidak lanjut swab bayar Rp 200 ribu,” terangnya.

 Dikonfirmasi terpisah, Dirut RS Unud dr Dewa Putu Gede mengatakan, biaya rapid test dikenakan untuk mereka yang usianya di bawah 50 tahun dan tidak ada penyakit penyerta.

Yang ditanggung, katanya, usia di atas 50 tahun serta ada penyakit lain seperti hipertensi, ginjal dan kencing manis.

Sedangkan untuk yang PDP maupun positif ditanggung pemerintah pusat yaitu Kementerian Kesehatan. ”ODP, kalau diatas 60,  kalau ada penyakit penyerta seperti kencing manis, hipertensi,  ginjal baru ditanggung pemerintah,” bebernya.

“Kasus ini kurang penjelasan karena terlalu ramai. Kalau di bawah 50 tahun tidak ada penyakit penyerta misalnya ODP, sampai ke dokter spesialis bayar tergantung bersangkutan.

Kalau panas, periksa ke dokter dong. Usia di bawah 50 tahun tidak ada penyakit lain, negara tidak tanggung. Kalau di atas 50 dan ada penyakit lain, baru ada. Apalagi diatas 60 tahun  pasti,” ucapnya.  

Kategori ODP pun, karena yang bersangkutan baru datang dari daerah yang kasusnya banyak seperti Jakarta atau luar negeri ada riwayat negara terjangkit.

Yang menarik, dia mengoreksi redaksi di kuitansi pembayaran. “Ada koreksi di bukti pembayaran. BMHP itu bahan medis habis pakai yang dikenakan biaya selama pemakaian,” kata dr Putu Gede.

Sampai saat ini, RS Udayana sudah menangani 30 pasien Covid-19. Kedepannya akan ditingkatkan terkait fasilitas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/