25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:07 AM WIB

Terlibat Pungli Rp 130 Juta, Oknum Kelian Adat Pengastulan Masuk Bui

SERIRIT – Salah seorang oknum Kelian Adat Desa Pengasatulan, Seririt berinisial JMS akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres Buleleng.

JMS diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu pengembang perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan. Tak tanggung-tanggung pungli yang dilakukan senilai Rp 130 juta.

Mencuatnya kasus dugaan pungli yang dilakukan Kelian Adat Desa Pengastulan terhadap pengembang perumahan setelah ada pihak yang melaporkan ke polisi dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya.

JMS diduga telah melakukan pungli terhadap PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta.

Hanya saja uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan berinisial KY.

Disebutkan uang pungli sebesar Rp 130 juta itu dibagikan kepada 7 orang. Di antaranya, JMS menerima uang Rp 44,5 juta, KY Perbekel Desa pengastulan Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta dan JMKM sebesar Rp 13 juta.

Sebelumnya kasus dugaan pungli tersebut bahkan sempat dilakukan mediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut.

Selain Inspektorat Buleleng yang mengetahui dugaan pungli tersebut sempat memeriksa perbekel Desa Pengastulan pada 2019.

Hasilnya perbekel Desa Pengastulan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY tak kunjung mengembalikan uang pungli tersebut.

Akhirnya kasus dugaan pungli tersebut menggelinding ke satreskrim Polres Buleleng. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto tak menampik telah melakukan penahanan terhadap kelian adat Desa Pengastulan tersebut berinisial JMS. 

“Kami sudah tahan yang bersangkutan menyusul ditetapkan tersangka oleh penyidik unit tipikor,” terang AKP Vicky.

AKP Vicky menyebut telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi dan 7 orang orang yang mendapat bagian dari uang tersebut.

“Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang keterlibatan dan ini kami akan kembangkan sesuai proses penyidikan,” pungkasnya. 

SERIRIT – Salah seorang oknum Kelian Adat Desa Pengasatulan, Seririt berinisial JMS akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres Buleleng.

JMS diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu pengembang perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan. Tak tanggung-tanggung pungli yang dilakukan senilai Rp 130 juta.

Mencuatnya kasus dugaan pungli yang dilakukan Kelian Adat Desa Pengastulan terhadap pengembang perumahan setelah ada pihak yang melaporkan ke polisi dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya.

JMS diduga telah melakukan pungli terhadap PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta.

Hanya saja uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan berinisial KY.

Disebutkan uang pungli sebesar Rp 130 juta itu dibagikan kepada 7 orang. Di antaranya, JMS menerima uang Rp 44,5 juta, KY Perbekel Desa pengastulan Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta dan JMKM sebesar Rp 13 juta.

Sebelumnya kasus dugaan pungli tersebut bahkan sempat dilakukan mediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut.

Selain Inspektorat Buleleng yang mengetahui dugaan pungli tersebut sempat memeriksa perbekel Desa Pengastulan pada 2019.

Hasilnya perbekel Desa Pengastulan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY tak kunjung mengembalikan uang pungli tersebut.

Akhirnya kasus dugaan pungli tersebut menggelinding ke satreskrim Polres Buleleng. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto tak menampik telah melakukan penahanan terhadap kelian adat Desa Pengastulan tersebut berinisial JMS. 

“Kami sudah tahan yang bersangkutan menyusul ditetapkan tersangka oleh penyidik unit tipikor,” terang AKP Vicky.

AKP Vicky menyebut telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi dan 7 orang orang yang mendapat bagian dari uang tersebut.

“Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang keterlibatan dan ini kami akan kembangkan sesuai proses penyidikan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/