29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:25 AM WIB

7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polda Bali

DENPASAR – Direktorat Resnarkoba Polda Bali mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 7 orang tersangka. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan, 

dan Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu A Yuli Ratnawati mengatakan, jumlah ini hasil tangkapan dari tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2020.

“Jadi, dalam pengungkapan kasus ini pada awal Juli diperoleh 7 kasus tindak pidana narkoba telah di ungkap Polda Bali dengan jumlah tersangka 7 orang,” kata Kombes Khozin, Selasa (14/7).

Modusnya juga terdiri dari berbagai macam. Ada yang berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain.

Kombes Khozin menjelaskan, terkait dengan jumlah barang bukti yang disita di antaranya terdiri dari 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka, 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali.

“Selanjutnya terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut lagi, guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain ” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

DENPASAR – Direktorat Resnarkoba Polda Bali mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 7 orang tersangka. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan, 

dan Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu A Yuli Ratnawati mengatakan, jumlah ini hasil tangkapan dari tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2020.

“Jadi, dalam pengungkapan kasus ini pada awal Juli diperoleh 7 kasus tindak pidana narkoba telah di ungkap Polda Bali dengan jumlah tersangka 7 orang,” kata Kombes Khozin, Selasa (14/7).

Modusnya juga terdiri dari berbagai macam. Ada yang berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain.

Kombes Khozin menjelaskan, terkait dengan jumlah barang bukti yang disita di antaranya terdiri dari 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka, 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali.

“Selanjutnya terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut lagi, guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain ” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/