27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 19:56 PM WIB

Apes, Rencana Nyabu Bareng Batal, Diganjar 9 Tahun Penjara

DENPASAR – Nasib apes dialami terdakwa Wagiyo Purnomo, 42. Ia diganjar pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hukuman serupa dijatuhkan pada terdakwa Nanang Sugianto, 25. Keduanya dianyatakan bersalah menguasai sabu-sabu seberat 10,20 gram netto.

Terdakwa Wagiyo sendiri sejatinya dalam kasus ini dia hanya ikut-ikutan terdakwa Nanang. Wagiyo mau diperintah Nanang mengambil tempelan sabu-sabu setelah tergiur diberi upah uang dan diajak menikmati sabu bareng.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda Rp 800 juta. “Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana denda selama tiga bulan,” tandas hakim I Wayan Sukradana kemarin.

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Made Santiawan.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Yang Mulia, kami menerima putusan ini,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa. Begitu juga dengan JPU menyatakan menerima. Dengan demikian perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

DENPASAR – Nasib apes dialami terdakwa Wagiyo Purnomo, 42. Ia diganjar pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Hukuman serupa dijatuhkan pada terdakwa Nanang Sugianto, 25. Keduanya dianyatakan bersalah menguasai sabu-sabu seberat 10,20 gram netto.

Terdakwa Wagiyo sendiri sejatinya dalam kasus ini dia hanya ikut-ikutan terdakwa Nanang. Wagiyo mau diperintah Nanang mengambil tempelan sabu-sabu setelah tergiur diberi upah uang dan diajak menikmati sabu bareng.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda Rp 800 juta. “Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana denda selama tiga bulan,” tandas hakim I Wayan Sukradana kemarin.

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Made Santiawan.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Yang Mulia, kami menerima putusan ini,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa. Begitu juga dengan JPU menyatakan menerima. Dengan demikian perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/