31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:07 PM WIB

Masih Ditemukan Masyarakat Langgar Prokes di Denpasar

DENPASAR – Kodim 1611/Badung dalam hal ini Koramil 1611-07/Denpasar Barat bersinergi dengan unsur Satuan Tugas COVID-19 melakukan penertiban protokol kesehatan. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. 

Kegiatan itu kembali dilaksanakan pada Rabu (16/12/2020) di seputaran Jalan Gunung Batu Karu, Jalan Gunung Rinjani Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat yang menjadi wilayah binaan Koramil 1611-07/Denpasar Barat. Danramil Mayor Inf Ida Bagus Putu Swatama yang memonitor kegiatan tersebut mengatakan bahwa ada 6 orang Babinsa BKO bersama Tim Yustisi Gabungan Satgas COVID-19 yang terlibat dalam kegiatan itu. 

“Ini merupakan upaya pendisiplinan sekaligus sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya di wilayah Denpasar barat,” terangnya. 

Lanjut dia, dalam kegiatan itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prtokol kesehatan saat menjalankan aktivitas di luar rumah. 

“Jadi kita tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menjalani pola 3M. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu memakai masker,” ujarnya. 

Dalam kegiatan itu, masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Yakni mereka beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. Mereka pun diberi sanksi push up. 

“Sayangnya masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian kecil warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Untuk itu petugas masih melakukan tindakan persuasif dengan menegur dan memberikan tindakan fisik ringan melakukan push up,” tandasnya.

DENPASAR – Kodim 1611/Badung dalam hal ini Koramil 1611-07/Denpasar Barat bersinergi dengan unsur Satuan Tugas COVID-19 melakukan penertiban protokol kesehatan. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. 

Kegiatan itu kembali dilaksanakan pada Rabu (16/12/2020) di seputaran Jalan Gunung Batu Karu, Jalan Gunung Rinjani Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat yang menjadi wilayah binaan Koramil 1611-07/Denpasar Barat. Danramil Mayor Inf Ida Bagus Putu Swatama yang memonitor kegiatan tersebut mengatakan bahwa ada 6 orang Babinsa BKO bersama Tim Yustisi Gabungan Satgas COVID-19 yang terlibat dalam kegiatan itu. 

“Ini merupakan upaya pendisiplinan sekaligus sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya di wilayah Denpasar barat,” terangnya. 

Lanjut dia, dalam kegiatan itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prtokol kesehatan saat menjalankan aktivitas di luar rumah. 

“Jadi kita tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menjalani pola 3M. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu memakai masker,” ujarnya. 

Dalam kegiatan itu, masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Yakni mereka beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. Mereka pun diberi sanksi push up. 

“Sayangnya masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian kecil warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Untuk itu petugas masih melakukan tindakan persuasif dengan menegur dan memberikan tindakan fisik ringan melakukan push up,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/