MANGUPURA – Pasca berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai mengawal pelaksanaan aturan ini secara ketat.
Pengelola Bandara Ngurah Rai berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado menerangkan,
pada aturan yang ditujukan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan transportasi rute domestik tersebut, terdapat beberapa
perubahan peraturan yang diatur melalui beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.
Salah satu di antaranya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR yang sampelnya
diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Per hari ini (Sabtu, kemarin), terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik.
Seperti penerapan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, intinya kami berkomitmen untuk selalu siap
dalam mengawal implementasi kebijakan terkait persyaratan penerbangan dalam masa pandemi ini,” jelasnya.
Kata dia, untuk calon penumpang yang berangkat dari Bali menuju kota lain, telah disiapkan dua lokasi layanan rapid tes, baik antigen maupun antibodi.
Pertama adalah di area publik Terminal Domestik, dan yang satu lagi berlokasi di Gedung Wisti Sabha lama.
“Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid tes yang mudah dijangkau, di samping masyarakat umum lainnya,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain, serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi ini.
Sebab, koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal terkait sangat diperlukan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa bandar udara.
“Koordinasi dan sinergi selalu terjaga, ya. Baik dengan instansi komunitas bandar udara, seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, ground handling, maupun dengan instansi terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Pengawalan aturan perjalanan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan dengan sinergi dan koordinasi antar instansi,” terangnya.
Sementara terkait tren meningkatnya jumlah penumpang secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir, manajemen pengelola bandar udara turut menyiapkan tambahan
personel dan pengaturan kapasitas terminal, yang kini beroperasi untuk melayani 26 penerbangan setiap jamnya, dengan pembagian 14 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan per jam.
Sebelumnya, setiap jamnya terminal bandar udara diatur untuk melayani 18 penerbangan/jam. “Intinya, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu
kami kawal penerapannya di lapangan. Personel, manajemen kapasitas terminal, penyiapan infrastruktur utama dan pendukung, serta kualitas layanan selalu kami jaga.
Semua faktor tersebut harus berjalan beriringan dan saling terkait satu sama lain, demi tetap tercapainya standar kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa bandar udara,” pungkasnya.