DENPASAR – Kelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar belum cukup berpengaruh bagi kondisi masyarakat, khususnya pedagang makanan. Buktinya, usaha yang beroperasi di atas Pukul 20.00 dbubarkan.
Hal itu seperti yang terungkap dalam sidak Satgas covid-19 Kecamatan Denpasar Utara bersama Polsek Denpasar Barat yang melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan PPKM skala mikro kepada pelaku usaha, seperti di Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah Sabtu (27/2) malam.
Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya membubarkan pengunjung yang ada di salah satu daerah Gatot Subroto, karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50 persen atau lebih dari fasilitas yang telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.
Tidak hanya itu pelaku usaha tersebut operasionalnya lewat dari waktu yang telah ditetapkan yakni pukul 21.00. Katanya pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk mencegah penularan covid-19, maka dalam kegiatan itu kami langsung membubarkan pengunjung yang ada di sana,” jelas Lodra saat dihubungi Minggu (28/2).
Hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid-19. Mengingat kasus covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Dari pelanggaran yang dilakukan pihaknya memberikan peringatan keras dan sanksi pembinaan. Jika di kemudian hari kembali melanggar maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.
Dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Lodra juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lodra juga mengharapkan para pelaku usaha mematuhi jam operasional yang telah diterapkan yakni sampai pukul 21.00.
Bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diizinkan melayani sesuai jam operasional usaha tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away. Yang terpenting adalah tempat usahanya menerapkan protokol kasehatan. Supaya tidak ada penambahan kasus covid-19 lagi.
“Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ajaknya.