28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:22 AM WIB

Tim Forensik akan Lakukan Tes DNA Orok yang Dibuang di Buleleng

SINGARAJA – Tim forensik di RSUD Buleleng segera melakukan tes DNA terhadap bayi yang ditemukan di Desa Kerobokan beberapa hari lalu. Pemeriksaan DNA dibutuhkan untuk memastikan orang tua biologis dari bayi bernasib malang itu.

 

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Buleleng dr. Klarisa, Sp.FM mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan otopsi terhadap bayi itu pada Kamis (25/3) lalu. “Secara umum dalam perkiraan usia seperti itu, bayi sudah mampu hidup di luar kandungan. Kami tidak temukan adanya memar pada tubuh bayi,” kata Klarisa.

 

Menurutnya dalam waktu dekat tim forensik akan mengambil sampel DNA dari bayi tersebut. Sehingga dapat diketahui secara pasti orang tua bayi tersebut. “Kami akan ambil sampel DNA dari tulang paha dan akan kami kirim lewat penyidik,” tegasnya.

 

Hingga kemarin (26/3) polisi mengklaim masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa pembuangan bayi itu. Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan polisi telah mengamankan dua orang dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Made A, 24, asal Kelurahan Banyuning dan pacarnya I Gusti Kadek DO, 36, asal Desa Kerobokan.

 

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara keduanya. Hanya saja pihak pria tidak bertanggungjawab atas kehamilan Made A. Sehingga Made A memutuskan meletakkan bayi tersebut di rumah kekasihnya.

 

“Pengakuan ibu ini, bayi sudah tidak bernyawa saat dilahirkan. Kemudian dibawa ke rumah pacarnya ini, dan ditaruh di sana sebagai bukti hubungan gelap mereka. Jadi ibu ini kesal karena komunikasi diputus secara sepihak oleh pihak laki-laki. Akun WhatsApp ibu ini diblokir oleh pihak laki. Karena jengkel, akhirnya dibawa ke sana,” katanya.

 

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa keduanya. Untuk sementara waktu keduanya hanya dikenakan wajib lapor. Khusus untuk Made A, polisi menganjurkan agar ia menjalani proses pengobatan lebih lanjut. Karena masih ditemukan gangguan kesehatan pasca persalinan.

 

Sekadar diketahui, sesosok jenazah bayi ditemukan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, sekitar pukul 16.00 Selasa (23/3) lalu. Bayi itu ditemukan tergeletak di dalam kotak dengan kondisi ari-ari masih menempel. Diperkirakan bayi itu sudah berusia 9 bulan kandungan dan terlahir melalui proses persalinan normal.

SINGARAJA – Tim forensik di RSUD Buleleng segera melakukan tes DNA terhadap bayi yang ditemukan di Desa Kerobokan beberapa hari lalu. Pemeriksaan DNA dibutuhkan untuk memastikan orang tua biologis dari bayi bernasib malang itu.

 

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Buleleng dr. Klarisa, Sp.FM mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan otopsi terhadap bayi itu pada Kamis (25/3) lalu. “Secara umum dalam perkiraan usia seperti itu, bayi sudah mampu hidup di luar kandungan. Kami tidak temukan adanya memar pada tubuh bayi,” kata Klarisa.

 

Menurutnya dalam waktu dekat tim forensik akan mengambil sampel DNA dari bayi tersebut. Sehingga dapat diketahui secara pasti orang tua bayi tersebut. “Kami akan ambil sampel DNA dari tulang paha dan akan kami kirim lewat penyidik,” tegasnya.

 

Hingga kemarin (26/3) polisi mengklaim masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa pembuangan bayi itu. Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan polisi telah mengamankan dua orang dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Made A, 24, asal Kelurahan Banyuning dan pacarnya I Gusti Kadek DO, 36, asal Desa Kerobokan.

 

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara keduanya. Hanya saja pihak pria tidak bertanggungjawab atas kehamilan Made A. Sehingga Made A memutuskan meletakkan bayi tersebut di rumah kekasihnya.

 

“Pengakuan ibu ini, bayi sudah tidak bernyawa saat dilahirkan. Kemudian dibawa ke rumah pacarnya ini, dan ditaruh di sana sebagai bukti hubungan gelap mereka. Jadi ibu ini kesal karena komunikasi diputus secara sepihak oleh pihak laki-laki. Akun WhatsApp ibu ini diblokir oleh pihak laki. Karena jengkel, akhirnya dibawa ke sana,” katanya.

 

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa keduanya. Untuk sementara waktu keduanya hanya dikenakan wajib lapor. Khusus untuk Made A, polisi menganjurkan agar ia menjalani proses pengobatan lebih lanjut. Karena masih ditemukan gangguan kesehatan pasca persalinan.

 

Sekadar diketahui, sesosok jenazah bayi ditemukan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, sekitar pukul 16.00 Selasa (23/3) lalu. Bayi itu ditemukan tergeletak di dalam kotak dengan kondisi ari-ari masih menempel. Diperkirakan bayi itu sudah berusia 9 bulan kandungan dan terlahir melalui proses persalinan normal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/