DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan dua pemilik kafe yang ada di kawasan Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon. Itu dilakukan karena ada pengaduan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (11/3) menjelaskan, penertiban itu merupakan pengaduan dari masyarakat setempat. Setelah dicek ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu pelanggaran kafe tersebut adalah tidak mengatur jarak pengunjung, pengunjung dilayani tidak dibatasi.
Sehingga kondisi kafe tersebut menciptakan kerumunan, untuk mengantisipasi penularan covid-19 Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung melakukan pembubaran pengunjung.
“Untuk pemilik kafe hari ini Kamis, 11 Maret 2021 kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sayoga.
Tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari depan Pura Jagat Natha menyelusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi. Meskipun demikian pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai jam 22.00 di atas pukul 22.00 agar menerapkan sistem take away atau pesan-antar atau dibawa pulang dan melaksakanan protokol kesehatan.