DENPASAR – Pasangan selingkuh, yang melibatkan istri anggota polisi dengan satpam bandara Ngurah Rai akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polsek Denpasar Selatan. Keduanya yakni Ni Putu DA, 24 dan DE, 32.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Di mana keduanya berselingkuh sementara masing-masing dari mereka memiliki istri dan suami yang sah.
“Sudah tersangka. Kena Pasal 284,” ujar Hadimastika, Sabtu (20/3).
Atas aksi perselingkuhan itu, keduanya dikenai pasal 284 KUHP. Yakni terkait perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
Diberitakan sebelumnya, Ni Putu DA yang merupakan istri seorang anggota polisi digerebek saat bersama pasangan selingkuhannya berinisial DE, 32. Keduanya digerebek saat tengah tidur berduaan di Vila Monica Bali, Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA.
Ni Putu DA dan selingkuhannya, itu merupakan rekan kerja. Keduanya sama-sama bekerja sebagai petugas security di Bandara Ngurah Rai.
Dugaan perselingkuhan itu diketahui sang suami berdasarkan informasi seseorang. Saat itu, seseorang menelepon sang suami dan memberi tahu bahwa istrinya sedang terlihat minum bersama seorang pria pada Rabu (17/3) sekitar pukul 22.00 WITA di vila Monica.
Mendapat kabar itu, suami dari Ni Putu DA bergegas ke Polsek Denpasar Selatan untuk membuat laporan. Dari sana, bersama polisi, sang suami berangkat ke Vila Monica untuk melakukan penggerebekan. Setibanya di vila, pintu kamar pun dibuka. Tak disangka, ternyata saat itu, Ni Putu DA tengah tidur dengan pria berinisial DE.
Dari hasil pemeriksaan di kamar itu, petugas menemukan kondom bekas pakai, celana, tisu dan seprai yang diduga dipakai oleh keduanya. Sejurus kemudian, keduanya digiring ke Polsek Denpasar Selatan untuk diperiksa.