DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka tiga orang pejabat setingkat direksi perusahaan BUMN, PT Pelindo III. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan.
Dari informasi yang dihimpun radarbali.id, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III, Wawan Sulistyawan selaku Dirut PT Pelindo Energi Logistik dan Irsyam Bakri selaku GM PT Pelindo Energi Logistik.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Mapolda Bali. Terakhir pemeriksaan dilakukan kepada Kokok Susanto pada Senin (19/4) di Ditreskrimsus Polda Bali.
“Dir Teknik Pelindo III yang juga ex Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka kasus penggelapan,” terang Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho Selasa (20/4).
Lanjut Yuliar, bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu. “Ditetapkan tersangka pada tanggal 31 Maret 2021,” imbuhnya.
Sayangnya, Kus Nugroho belum bisa menjelaskan lebih jauh kasus penggelapan apa yang dilakukan oleh para bos PT Pelindo III tersebut.