JAKARTA, Radar Bali – Penegasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawan dan buruh pada lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia. THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Idul Fitri.
Airlangga mengatakan THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat. Bahkan Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu (21/4).
Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang. Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.
Sementara untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar 72 triliun rupiah.
Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta. Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai 43 triliun rupiah.
Namun pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar 151,2 triliun rupiah. Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.
Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.