32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:50 PM WIB

Lepas Curik untuk Daya Tarik Wisata

RadarBali.com – Sebanyak tiga pasang burung curik atau jalak Bali, kemarin (15/11), dilepasliarkan di Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya.

Burung maskot Bali dengan nama latin Leucopsar rothschildi tersebut jadi salah satu program untuk pengembangan ekowisata berbasis masyarakat di Desa Blimbingsari yang sudah lama menjadi ikon Desa Wisata Jembrana.

Perbekel Desa Blimbingsari Made Jhon Rony mengatakan, burung jalak Bali yang dilepasliarkan itu merupakan burung hasil penangkaran di Desa Blimbingsari.

Satu pasang sisa dari yang dilepasliarkan sekarang telah mempunyai piyik 2 ekor. Dengan penangkaran dan pelepasliaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata.

“Curik Bali merupakan satwa asli Bali yang dulu menyebar luas di Kabupaten Jembrana dan Buleleng termasuk Desa Blimbingsari, tetapi sekarang keberadaannya langka dan hanya di kawasan TNBB,” ujarnya.

Pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang lingkungan hidup untuk memberikan perlindungan terhadap satwa yang ada di Desa Blimbingsari.

“Kami di desa juga sudah menyiapkan Perdes No.2 Tahun 2017 tentang pelestarian lingkungan hidup dengan tujuan untuk menjaga

dan memberikan perlindungan kepada semua satwa yang ada di Desa Blimbingsari dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Bupati Jembrana I Putu Artha yang hadir dalam pelepasliaran jalak Bali tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya di Desa Blimbingsari untuk turut ikut serta, menjaga dan melestarikan satwa seperti curik Bali ini.

Karena curik bali merupakan satwa endemik Bali yang juga sebagai ikonnya Pulau Bali. “Bila perlu dibuatkan awig – awig, agar satwa – satwa yang ada disini bisa terlindungi dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab”, ungkapnya.

Menurut bupati dua periode ini, dipilihnya Desa Blimbingsari dalam pelepasliaran curik Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik desa wisata Blimbingsari.

Karena itu, pelepasliaran curik Bali disini juga merupakan upaya untuk semakin meningkatkan dan mengembangkan potensi desa wisata yang ada di desa Blimbingsari ini.

Sebelum dilepas dilakukan penandatanganan deklarasi untuk perlindungan dan pelestarian curik bali oleh masyarakat desa sekitar kawasan TNBB lingkup

Kecamatan Melaya yang ditandatangani oleh Bupati Jembrana, Camat Melaya, KSPTN 1 TNBB, KSDA dan perbekel/lurah se-Kecamatan Melaya.

RadarBali.com – Sebanyak tiga pasang burung curik atau jalak Bali, kemarin (15/11), dilepasliarkan di Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya.

Burung maskot Bali dengan nama latin Leucopsar rothschildi tersebut jadi salah satu program untuk pengembangan ekowisata berbasis masyarakat di Desa Blimbingsari yang sudah lama menjadi ikon Desa Wisata Jembrana.

Perbekel Desa Blimbingsari Made Jhon Rony mengatakan, burung jalak Bali yang dilepasliarkan itu merupakan burung hasil penangkaran di Desa Blimbingsari.

Satu pasang sisa dari yang dilepasliarkan sekarang telah mempunyai piyik 2 ekor. Dengan penangkaran dan pelepasliaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata.

“Curik Bali merupakan satwa asli Bali yang dulu menyebar luas di Kabupaten Jembrana dan Buleleng termasuk Desa Blimbingsari, tetapi sekarang keberadaannya langka dan hanya di kawasan TNBB,” ujarnya.

Pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang lingkungan hidup untuk memberikan perlindungan terhadap satwa yang ada di Desa Blimbingsari.

“Kami di desa juga sudah menyiapkan Perdes No.2 Tahun 2017 tentang pelestarian lingkungan hidup dengan tujuan untuk menjaga

dan memberikan perlindungan kepada semua satwa yang ada di Desa Blimbingsari dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Bupati Jembrana I Putu Artha yang hadir dalam pelepasliaran jalak Bali tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya di Desa Blimbingsari untuk turut ikut serta, menjaga dan melestarikan satwa seperti curik Bali ini.

Karena curik bali merupakan satwa endemik Bali yang juga sebagai ikonnya Pulau Bali. “Bila perlu dibuatkan awig – awig, agar satwa – satwa yang ada disini bisa terlindungi dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab”, ungkapnya.

Menurut bupati dua periode ini, dipilihnya Desa Blimbingsari dalam pelepasliaran curik Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik desa wisata Blimbingsari.

Karena itu, pelepasliaran curik Bali disini juga merupakan upaya untuk semakin meningkatkan dan mengembangkan potensi desa wisata yang ada di desa Blimbingsari ini.

Sebelum dilepas dilakukan penandatanganan deklarasi untuk perlindungan dan pelestarian curik bali oleh masyarakat desa sekitar kawasan TNBB lingkup

Kecamatan Melaya yang ditandatangani oleh Bupati Jembrana, Camat Melaya, KSPTN 1 TNBB, KSDA dan perbekel/lurah se-Kecamatan Melaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/