25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:48 AM WIB

Oknum Dokter di Puskemas Selemadeg Barat Terlibat Uang Palsu, Ini Kata Pemkab Tabanan

TABANAN-Nasib oknum dokter yang terlibat peredaran uang palsu (upal) Putu Bagus Galih Pramana, 38, berada diujung tanduk. Dia terancam dipecat. Seperti diketahui, oknum dokter tersebut bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Dia ditangkap Polres Tabanan karena diduga mencetak dan mengedarkan upal.

 

Terkait status oknum dokter tersebut, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Tabanan memberikan keterangan resmi. “ Terhadap oknum dokter tersebut kami pastikan bukan berstatus ASN, oknum dokter itu hanya tenaga kontrak yang diangkat melalui Dinas Kesehatan Tabanan. Kebijakan kami dengan perkara ini pemutusan pembayaran gaji oknum dokter itu,” kata Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra, Sabtu (3/9).

 

BKPSDM Tabanan saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak berwajib.”Kami yang pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan kami telah menerima surat soal perkara kasus uang palsu,” jelas Putra.

 

Putra menambahkan, belajar dari kasus yang menimpa oknum dokter ini tentunya menjadi sebuah pelajaran. “Bahwasannya hal-hal yang sifat sepele seperti ini tentu melanggar kode etik dan pasti wajib dihindarkan oleh tenaga kontrak di Pemkab Tabanan. Karena tenaga kontrak juga pelayan masyarakat. Bukan hanya tenaga kontrak tetapi juga untuk para ASN,” kata Putra.

 

Putra juga mengingatkan agar tenaga kontrak dan ASN tidak melakukan pelanggaran kode etik atau perbuatan tercela. “Kami ingatkan tenaga kontrak dan ASN tidak melakukan pelanggaran kode etik atau perbuatan tercela. Kami akan keluarkan surat edaran,” tandasnya.

 

Seperti diketahui oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana yang bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tabanan. Dia terjerat kasus membuat dan membelanjakan uang palsu (upal).

 

Dokter umum berstatus tenaga kontrak ini nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribuan dengan menggunakan mesin printer di tempat dia bekerja. Uang palsu tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.

 

Peristiwa kasus uang palsu ini sejatinya terjadi pada Jumat 22 Juli lalu. Namun, polisi baru membuka ke publik, karena harus menunggu hasil ahli lab forensik dan kajian Bank Indonesia.

 

Kasus uang palsu ini bermula ketiks tersangka Putu Bagus Galih Pramana mendatangi tukang pijat berinisial SN. Setelah SN memijat, pelaku membayar SN dengan uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan Rp 50 ribu. Korban yang merasa tertipu selanjutnya melapor ke polisi. (uli)

TABANAN-Nasib oknum dokter yang terlibat peredaran uang palsu (upal) Putu Bagus Galih Pramana, 38, berada diujung tanduk. Dia terancam dipecat. Seperti diketahui, oknum dokter tersebut bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Dia ditangkap Polres Tabanan karena diduga mencetak dan mengedarkan upal.

 

Terkait status oknum dokter tersebut, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Tabanan memberikan keterangan resmi. “ Terhadap oknum dokter tersebut kami pastikan bukan berstatus ASN, oknum dokter itu hanya tenaga kontrak yang diangkat melalui Dinas Kesehatan Tabanan. Kebijakan kami dengan perkara ini pemutusan pembayaran gaji oknum dokter itu,” kata Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra, Sabtu (3/9).

 

BKPSDM Tabanan saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak berwajib.”Kami yang pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan kami telah menerima surat soal perkara kasus uang palsu,” jelas Putra.

 

Putra menambahkan, belajar dari kasus yang menimpa oknum dokter ini tentunya menjadi sebuah pelajaran. “Bahwasannya hal-hal yang sifat sepele seperti ini tentu melanggar kode etik dan pasti wajib dihindarkan oleh tenaga kontrak di Pemkab Tabanan. Karena tenaga kontrak juga pelayan masyarakat. Bukan hanya tenaga kontrak tetapi juga untuk para ASN,” kata Putra.

 

Putra juga mengingatkan agar tenaga kontrak dan ASN tidak melakukan pelanggaran kode etik atau perbuatan tercela. “Kami ingatkan tenaga kontrak dan ASN tidak melakukan pelanggaran kode etik atau perbuatan tercela. Kami akan keluarkan surat edaran,” tandasnya.

 

Seperti diketahui oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana yang bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tabanan. Dia terjerat kasus membuat dan membelanjakan uang palsu (upal).

 

Dokter umum berstatus tenaga kontrak ini nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribuan dengan menggunakan mesin printer di tempat dia bekerja. Uang palsu tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.

 

Peristiwa kasus uang palsu ini sejatinya terjadi pada Jumat 22 Juli lalu. Namun, polisi baru membuka ke publik, karena harus menunggu hasil ahli lab forensik dan kajian Bank Indonesia.

 

Kasus uang palsu ini bermula ketiks tersangka Putu Bagus Galih Pramana mendatangi tukang pijat berinisial SN. Setelah SN memijat, pelaku membayar SN dengan uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan Rp 50 ribu. Korban yang merasa tertipu selanjutnya melapor ke polisi. (uli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/