33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:59 PM WIB

Shock Dituntut 6 Tahun, Topan Berdalih Pernah Jalani Rehab..

DENPASAR-I Wayan Topan, 36, terdakwa kasus kepemilikan 2 paket sabhu seberat 0,28 gram ini, Rabu (8/8)langsung shock. 

Ia kaget setelah JPU Nyoman Suwandi menuntut dirinya dengan hukuman selama 6 tahun, denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Padahal, Topan yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan berdalih, sabhu itu akan dinikmatinya sendiri dan tidak untuk dijual. 

Ia juga mengaku bahwa dirinya pernah menjalani rehabilitasi. Namun, dalih pria yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Lingkungan Sebelenga, Desa Dauh Purih Kauh, Denbar, ini diabaikan jaksa.

Sebaliknya, pada sidang tuntutan di PN Denpasar, JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja berpendapat lain dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum

menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. 

“Kami memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun,

dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Suandi.

DENPASAR-I Wayan Topan, 36, terdakwa kasus kepemilikan 2 paket sabhu seberat 0,28 gram ini, Rabu (8/8)langsung shock. 

Ia kaget setelah JPU Nyoman Suwandi menuntut dirinya dengan hukuman selama 6 tahun, denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Padahal, Topan yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan berdalih, sabhu itu akan dinikmatinya sendiri dan tidak untuk dijual. 

Ia juga mengaku bahwa dirinya pernah menjalani rehabilitasi. Namun, dalih pria yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Lingkungan Sebelenga, Desa Dauh Purih Kauh, Denbar, ini diabaikan jaksa.

Sebaliknya, pada sidang tuntutan di PN Denpasar, JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja berpendapat lain dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum

menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. 

“Kami memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun,

dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Suandi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/