33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:38 PM WIB

Divonis 10 Tahun, Pembunuh ABK Bilang…

DENPASAR –Yahya Rosmana, 42, terdakwa pembunuh rekannya sendiri sesama anak buah kapal (ABK) bernama Rasyid Prayogi, Kamis (16/8) menjalani sidang vonis.

Yahya ikhlas dengan putusan 10 tahun bui yang diberikan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.

“Saya menerima (putusan 10 tahun bui) Yang Mulia,” ujar Yahya

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan dan pasal tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa.

Yahya dinyatakan, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan primair Pasal 338 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahya Rosmana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tandas hakim Ketua Budi Watsara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.  Jaksa menuntut Yahya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Peristiwa berdarah sesama ABK KM Cahaya Motor itu terjadi Rabu 28 Februari 2018.

Saat itu kapal berlayar di perairan Samudra Hindia.

Terjadi permasalahan antara Rasyid Prayogi (korban) yang bertugas menjaga alat menarik tali pacing dengan terdakwa Yahya yang bertugas menjaga dan merapikan tali pancing yang masuk ke drum.

Atas permasalahan itu, keduanya pun terlibat adu mulut dan saling tantang.

 

DENPASAR –Yahya Rosmana, 42, terdakwa pembunuh rekannya sendiri sesama anak buah kapal (ABK) bernama Rasyid Prayogi, Kamis (16/8) menjalani sidang vonis.

Yahya ikhlas dengan putusan 10 tahun bui yang diberikan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.

“Saya menerima (putusan 10 tahun bui) Yang Mulia,” ujar Yahya

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan dan pasal tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa.

Yahya dinyatakan, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan primair Pasal 338 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahya Rosmana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tandas hakim Ketua Budi Watsara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.  Jaksa menuntut Yahya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Peristiwa berdarah sesama ABK KM Cahaya Motor itu terjadi Rabu 28 Februari 2018.

Saat itu kapal berlayar di perairan Samudra Hindia.

Terjadi permasalahan antara Rasyid Prayogi (korban) yang bertugas menjaga alat menarik tali pacing dengan terdakwa Yahya yang bertugas menjaga dan merapikan tali pancing yang masuk ke drum.

Atas permasalahan itu, keduanya pun terlibat adu mulut dan saling tantang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/