31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:47 AM WIB

Nekat Beroperasi saat Disegel, Satpol PP Ancam Pidanakan Bengkel Cat

DENPASAR – Bengkel cat mobil Tanjung Raya yang ada di Jalan Tukad Balian No.123 kembali nekat beroperasi.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 16 November 2018 lalu bengkel ini disegel karena telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;

Perda No. 13 Tahun 2002 tentang SIUP, dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Izin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan.

Namun rupanya bengkel ini mencoba membangkang. Dia malah kembali beroperasi dalam statusnya yang seharusnya masih disegel.

Alhasil, Satpol PP kembali menyegel bengkel ini. Tidak hanya sampai di situ, jika sebelumnya pemilik hanya dihadapkan dengan tindak pidana ringan, kali ini Satpol PP Denpasar akan mengambil langkah tegas dengan menggiring kasus ini ke arah pidana.

“Sekarang kami mau giring ke pidana karena pelanggaran terkait segel perbuatan pidana bukan lagi ranah perda.

Hasil pemeriksaan atau penyidikan akan kami koordinasikan ke pihak Kejaksaan dan Polisi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran bengkel tersebut,” kata Kasatpol PP kota Denpasar Dewa Sayoga.

Dijelaskan Sayoga, sebelum melakukan penyegelan pada 16 November lalu, bengkel cat ini telah kena tipiring tanggal 30 April 2018 dan kena denda sebesar Rp 1 juta.

Meski demikian usaha ini tetap beroperasi tanpa ijin. Sehingga pada tanggal 16 November bengkel disegel.

Namun, kini dia kembali membangkang dengan kembali beroperasi dalam statusnya yang masih disegel. “Jadi dalam hal ini Pol PP akan melakukan upaya hukum menggiring ke pidana,” ujar Sayoga.

Kembali beroperasinya bengkel ini diketahui oleh Satpol PP Kota Denpasar berkat pengaduan online kota Denpasar.

Sehimgga pada Minggu (2/12) malam Sat Pol PP Denpasar kembali menyegel bengkel milik Firman Abadi ini. 

DENPASAR – Bengkel cat mobil Tanjung Raya yang ada di Jalan Tukad Balian No.123 kembali nekat beroperasi.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 16 November 2018 lalu bengkel ini disegel karena telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;

Perda No. 13 Tahun 2002 tentang SIUP, dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Izin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan.

Namun rupanya bengkel ini mencoba membangkang. Dia malah kembali beroperasi dalam statusnya yang seharusnya masih disegel.

Alhasil, Satpol PP kembali menyegel bengkel ini. Tidak hanya sampai di situ, jika sebelumnya pemilik hanya dihadapkan dengan tindak pidana ringan, kali ini Satpol PP Denpasar akan mengambil langkah tegas dengan menggiring kasus ini ke arah pidana.

“Sekarang kami mau giring ke pidana karena pelanggaran terkait segel perbuatan pidana bukan lagi ranah perda.

Hasil pemeriksaan atau penyidikan akan kami koordinasikan ke pihak Kejaksaan dan Polisi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran bengkel tersebut,” kata Kasatpol PP kota Denpasar Dewa Sayoga.

Dijelaskan Sayoga, sebelum melakukan penyegelan pada 16 November lalu, bengkel cat ini telah kena tipiring tanggal 30 April 2018 dan kena denda sebesar Rp 1 juta.

Meski demikian usaha ini tetap beroperasi tanpa ijin. Sehingga pada tanggal 16 November bengkel disegel.

Namun, kini dia kembali membangkang dengan kembali beroperasi dalam statusnya yang masih disegel. “Jadi dalam hal ini Pol PP akan melakukan upaya hukum menggiring ke pidana,” ujar Sayoga.

Kembali beroperasinya bengkel ini diketahui oleh Satpol PP Kota Denpasar berkat pengaduan online kota Denpasar.

Sehimgga pada Minggu (2/12) malam Sat Pol PP Denpasar kembali menyegel bengkel milik Firman Abadi ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/