27.4 C
Jakarta
10 Desember 2024, 11:14 AM WIB

Kesadaran Bermasker di Badung Rendah, Warga Lokal dan Asing Sama Saja

MANGUPURA – Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menyebut kesadaran bermasker masyarakat di Kabupaten Badung masih rendah.

Hal itu terbukti saat Satpol PP sidak di beberapa tempat pusat keramaian. Pelanggaran terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes) di Badung didominasi pengunjung pantai.

Rinciannya, dari 25 orang pelanggar yang terjaring, 50 persen lebih adalah pengunjung pantai. Mereka yang melanggar 19 warga lokal dan enam orang warga asing.

“Dari hasil inspeksi di beberapa pusat keramaian puluhan masyarakat tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan,” ungkap Suryanegara.

Selain warga lokal, wisatawan asing yang masih menetap di Bali, khususnya Badung juga banyak terjaring sidak pendisiplinan.

Alasan tidak memakai masker bermacam. Mulai lupa membawa masker hingga memakai masker tapi asal-asalan.

Sementara warga asing yang tidak memakai masker menganggap kalau sudah pakai helm saat naik motor tidak perlu memakai masker.

Sidak difokuskan di Kecamatan Kuta Utara. Setelah wilayah Kecamatan Utara, pengawasan dilanjutkan Jumat (4/9) di Kecamatan Kuta. Untuk sasarannya sama, yakni tempat-tempat keramaian.

“Misalnya di pasar, tempat usaha, restoran, akomodasi wisata, termasuk di jalan-jalan dimana di situ ada keramaian,” jelasnya.

Sama dengan di Kecamatan Kuta Utara di Kecamatan Kuta, pihaknya tidak langsung mengenakan sanksi berupa denda.

Penertiban melibatkan tim gabungan terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung, khususnya pada Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum bersama instansi terkait seperti TNI/Polri dan Satgas Covid yang ada di desa/kelurahan.

Selanjutnya mereka yang terjaring dicatat dan diberi peringatan. “Jadi masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah serentak seluruh Bali mulai baru dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sanksi denda akan dikenakan setelah 7 September 2020. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum

Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sanksi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu, bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. 

MANGUPURA – Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menyebut kesadaran bermasker masyarakat di Kabupaten Badung masih rendah.

Hal itu terbukti saat Satpol PP sidak di beberapa tempat pusat keramaian. Pelanggaran terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes) di Badung didominasi pengunjung pantai.

Rinciannya, dari 25 orang pelanggar yang terjaring, 50 persen lebih adalah pengunjung pantai. Mereka yang melanggar 19 warga lokal dan enam orang warga asing.

“Dari hasil inspeksi di beberapa pusat keramaian puluhan masyarakat tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan,” ungkap Suryanegara.

Selain warga lokal, wisatawan asing yang masih menetap di Bali, khususnya Badung juga banyak terjaring sidak pendisiplinan.

Alasan tidak memakai masker bermacam. Mulai lupa membawa masker hingga memakai masker tapi asal-asalan.

Sementara warga asing yang tidak memakai masker menganggap kalau sudah pakai helm saat naik motor tidak perlu memakai masker.

Sidak difokuskan di Kecamatan Kuta Utara. Setelah wilayah Kecamatan Utara, pengawasan dilanjutkan Jumat (4/9) di Kecamatan Kuta. Untuk sasarannya sama, yakni tempat-tempat keramaian.

“Misalnya di pasar, tempat usaha, restoran, akomodasi wisata, termasuk di jalan-jalan dimana di situ ada keramaian,” jelasnya.

Sama dengan di Kecamatan Kuta Utara di Kecamatan Kuta, pihaknya tidak langsung mengenakan sanksi berupa denda.

Penertiban melibatkan tim gabungan terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung, khususnya pada Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum bersama instansi terkait seperti TNI/Polri dan Satgas Covid yang ada di desa/kelurahan.

Selanjutnya mereka yang terjaring dicatat dan diberi peringatan. “Jadi masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah serentak seluruh Bali mulai baru dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sanksi denda akan dikenakan setelah 7 September 2020. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum

Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sanksi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu, bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/