26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 22:27 PM WIB

Anggota Dewan Badung Jadi TSK Reklamasi, Lima Anak Buah Menyusul

RadarBali.com – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Sekadar diketahui, sebelumnya polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya alias Yonda. 

Kini, tersangka dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove menjadi enam orang.

Lima tersangka baru itu adalah I Made Marna; I Made Mentra; I Ketut Sukada; I Made Suarta; dan I Made Widnyana. Meski menyandang status tersangka, namun mereka tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkan bawah lima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Hengky, kelima orang ini adalah orang yang melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir.

Mereka melakukan kegiatan ilegal itu berdasarkan surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda, red).

 “Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi – saksi, di antaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup,” sebutnya.

Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.

Kelimanya, kata Kabid, sebelumya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Ditegaskan, dalam waktu dekat kelima tersangka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kombes Hengky menambahkan, pada Selasa (8/8) petang lalu, tim penyidik turun ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi di lahan Tahura. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.

Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka.

RadarBali.com – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Sekadar diketahui, sebelumnya polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya alias Yonda. 

Kini, tersangka dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove menjadi enam orang.

Lima tersangka baru itu adalah I Made Marna; I Made Mentra; I Ketut Sukada; I Made Suarta; dan I Made Widnyana. Meski menyandang status tersangka, namun mereka tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkan bawah lima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Hengky, kelima orang ini adalah orang yang melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir.

Mereka melakukan kegiatan ilegal itu berdasarkan surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda, red).

 “Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi – saksi, di antaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup,” sebutnya.

Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.

Kelimanya, kata Kabid, sebelumya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Ditegaskan, dalam waktu dekat kelima tersangka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kombes Hengky menambahkan, pada Selasa (8/8) petang lalu, tim penyidik turun ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi di lahan Tahura. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.

Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/