27.2 C
Jakarta
2 Mei 2024, 9:33 AM WIB

Bali Masuk Cincin Emas Gempa, DPRD Bakal Hati-hati Revisi RTRW

DENPASAR – DPRD Bali akhirnya berencana merevisi rancangan Peraturan Darah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029.

Dalam draft pembahasan, ada yang memberikan masukan tidak hanya ketinggian, tapi juga membangun di bawah.

Ketua Pansus Perda RTRW Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam ranperda ini. Ada batasan pembangunan ke bawah tanah.

Tujuannya supaya tidak terjadi intrusi air laut karena mengeruk terlalu dalam. “Kalau ke bawah dalam zonasi ini, pembahasannya berapa kedalaman bisa diatur.

Siapa tahu nanti berbahaya. Intrusi air laut bahaya. Nanti kita lihat perkembangannya. Sekarang kan lihat masukan tentu kajian dengan ahlinya.

Apakah tidak membahayakan struktur Bali karena Bali masuk wilayah cincin emas masalah gempa, dan sebagainya nanti kita kasih pendapatnya. Eksekutif dengan legislatif sudah sepakat,” tukas politikus PDIP ini.

Sementara itu, pembahasan RTRW ini sebagai pedoman membangun Bali. Sebab diakuinya Provinsi Bali tidak memiliki wilayah, yang memiliki wilayah adalah kabupaten/kota.

Namun, dibutuhkan pengaturan secara umum. Tujuannya juga agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan di Bali. Seperti hanya terpusat di Bali Selatan.

“Selama  ini yang sering menjadi keluhan, di luar kabupaten yang ini sudah menjadi penyakit turun menurun. Ini mungkin kesalahan kebijakan sebelumnya.

Yang ini membangun kue-kue ekonomi  itu ada di Bali selatan. Dengan alasan bagaimana kita menjaga melestarikan.

Itu kan sangat klasik saat ini kan kita apa yang musti kita berikan seperti Tabanan menjaga sawah yang hijau dan sebagainya, bagaimana Karangasem, Bangli dan lain-lainnya,” jelas Kariyasa. 

DENPASAR – DPRD Bali akhirnya berencana merevisi rancangan Peraturan Darah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029.

Dalam draft pembahasan, ada yang memberikan masukan tidak hanya ketinggian, tapi juga membangun di bawah.

Ketua Pansus Perda RTRW Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam ranperda ini. Ada batasan pembangunan ke bawah tanah.

Tujuannya supaya tidak terjadi intrusi air laut karena mengeruk terlalu dalam. “Kalau ke bawah dalam zonasi ini, pembahasannya berapa kedalaman bisa diatur.

Siapa tahu nanti berbahaya. Intrusi air laut bahaya. Nanti kita lihat perkembangannya. Sekarang kan lihat masukan tentu kajian dengan ahlinya.

Apakah tidak membahayakan struktur Bali karena Bali masuk wilayah cincin emas masalah gempa, dan sebagainya nanti kita kasih pendapatnya. Eksekutif dengan legislatif sudah sepakat,” tukas politikus PDIP ini.

Sementara itu, pembahasan RTRW ini sebagai pedoman membangun Bali. Sebab diakuinya Provinsi Bali tidak memiliki wilayah, yang memiliki wilayah adalah kabupaten/kota.

Namun, dibutuhkan pengaturan secara umum. Tujuannya juga agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan di Bali. Seperti hanya terpusat di Bali Selatan.

“Selama  ini yang sering menjadi keluhan, di luar kabupaten yang ini sudah menjadi penyakit turun menurun. Ini mungkin kesalahan kebijakan sebelumnya.

Yang ini membangun kue-kue ekonomi  itu ada di Bali selatan. Dengan alasan bagaimana kita menjaga melestarikan.

Itu kan sangat klasik saat ini kan kita apa yang musti kita berikan seperti Tabanan menjaga sawah yang hijau dan sebagainya, bagaimana Karangasem, Bangli dan lain-lainnya,” jelas Kariyasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/