28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:14 AM WIB

Antisipasi Arus Balik, Petugas Gabungan Pantau di Terminal Mengwi

MANGUPURA – Petugas Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kota Denpasar dibantu personil TNI/Polri menggelar kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi, Kamis (11/6).

Kegiatan ini sebagai upaya mengantisipasi arus balik Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui jalur darat serta penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Angkutan barang/logistik maupun angkutan orang, satu per satu di cek oleh petugas. Setibanya di Terminal Mengwi sopir dan penumpang di cek suhu tubuh,

kelengkapan administrasi kependudukan, kelengkapan surat keterangan sehat rapid test, termasuk kelengkapan kendaraan juga diperiksa secara ketat. 

Kegiatan dimulai 3 Juni hingga 14 Juni. Proses penyekatan ini mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan administrasi kependudukan,

kelengkapan kendaraan termasuk pelaksanaan rapid test bagi yang tidak membawa surat keterangan sehat rapid test dari daerah asalnya.

“Dalam kegiatan semacam ini kita bangun sinergitas, lebih-lebih Badung dan Denpasar daerah yang memiliki karakteristik demografi yang sama

yaitu seimbang antara penduduk lokal dengan masyarakat yang urban ke sini,” jelas Wabup Badung I Ketut Siasa saat memantau  kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi bersama Wawali Denpasar Jaya Negara, kemarin.

Kata dia, penyekatan ini merupakan kegiatan terpadu sinergitas antara Pemkab Badung dengan Kota Denpasar bersama-sama, bergotong royong dalam penanganan dan pencegahan terhadap bahaya Covid-19.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini maka semua pihak harus komitmen melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Sebab pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui jalur udara, laut maupun jalur darat, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan non reaktif dari hasil rapid test di daerah masing-masing.

“Apabila tidak membawa surat rapid test, kita sudah menyediakan tenaga dan alat test rapid. Sebagai proses awal untuk mengetahui bahwa seseorang itu terpapar Covid-19 atau tidak.

Mohon maaf apabila yang bersangkutan tidak memiliki kepastian untuk datang ke Bali dan tidak ada penanggung jawabnya serta tidak

membawa surat hasil rapid test, terpaksa kami sarankan mereka untuk kembali. Ini sudah menjadi prosedur tetap yang kita lakukan,” tegas Suiasa. 

Sementara itu, para sopir dan kernet yang membawa barang-barang komoditas kebutuhan masyarakat, akan diberikan melanjutkan perjalanan dengan ketentuan bila tidak membawa surat keterangan akan dilakukan rapid test di terminal.

“Bila mereka non reaktif, kita persilakan melanjutkan perjalanan, tetapi bila hasilnya reaktif maka kita lanjutkan dengan swab.

Jika pada test swab mereka positif langsung kita serahkan kepada gugus tugas Provinsi Bali untuk ditangani sebagaimana protokol Covid-19 itu sendiri,” pungkasnya.

MANGUPURA – Petugas Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kota Denpasar dibantu personil TNI/Polri menggelar kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi, Kamis (11/6).

Kegiatan ini sebagai upaya mengantisipasi arus balik Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui jalur darat serta penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Angkutan barang/logistik maupun angkutan orang, satu per satu di cek oleh petugas. Setibanya di Terminal Mengwi sopir dan penumpang di cek suhu tubuh,

kelengkapan administrasi kependudukan, kelengkapan surat keterangan sehat rapid test, termasuk kelengkapan kendaraan juga diperiksa secara ketat. 

Kegiatan dimulai 3 Juni hingga 14 Juni. Proses penyekatan ini mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan administrasi kependudukan,

kelengkapan kendaraan termasuk pelaksanaan rapid test bagi yang tidak membawa surat keterangan sehat rapid test dari daerah asalnya.

“Dalam kegiatan semacam ini kita bangun sinergitas, lebih-lebih Badung dan Denpasar daerah yang memiliki karakteristik demografi yang sama

yaitu seimbang antara penduduk lokal dengan masyarakat yang urban ke sini,” jelas Wabup Badung I Ketut Siasa saat memantau  kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi bersama Wawali Denpasar Jaya Negara, kemarin.

Kata dia, penyekatan ini merupakan kegiatan terpadu sinergitas antara Pemkab Badung dengan Kota Denpasar bersama-sama, bergotong royong dalam penanganan dan pencegahan terhadap bahaya Covid-19.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini maka semua pihak harus komitmen melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Sebab pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui jalur udara, laut maupun jalur darat, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan non reaktif dari hasil rapid test di daerah masing-masing.

“Apabila tidak membawa surat rapid test, kita sudah menyediakan tenaga dan alat test rapid. Sebagai proses awal untuk mengetahui bahwa seseorang itu terpapar Covid-19 atau tidak.

Mohon maaf apabila yang bersangkutan tidak memiliki kepastian untuk datang ke Bali dan tidak ada penanggung jawabnya serta tidak

membawa surat hasil rapid test, terpaksa kami sarankan mereka untuk kembali. Ini sudah menjadi prosedur tetap yang kita lakukan,” tegas Suiasa. 

Sementara itu, para sopir dan kernet yang membawa barang-barang komoditas kebutuhan masyarakat, akan diberikan melanjutkan perjalanan dengan ketentuan bila tidak membawa surat keterangan akan dilakukan rapid test di terminal.

“Bila mereka non reaktif, kita persilakan melanjutkan perjalanan, tetapi bila hasilnya reaktif maka kita lanjutkan dengan swab.

Jika pada test swab mereka positif langsung kita serahkan kepada gugus tugas Provinsi Bali untuk ditangani sebagaimana protokol Covid-19 itu sendiri,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/