29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:00 AM WIB

Gencar Razia Masker, Pasien Sembuh Covid di Bali Kembali Melejit

DENPASAR – Perlahan tingkat kesembuhan pasien yang terjangkit Covid-19 mulai membaik usai perayaan Hari Raya Galungan ditengah gencarnya tim gabungan melaksanakan razia masker.

Kemarin (17/9) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali mencatat jumlah pasien sembuh mencapai 92 orang.

Sedangkan pasien positif sebanyak 63 orang melalui transmisi lokal. Sementara meninggal dunia sebanyak enam orang.

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif  7.492 orang, sembuh 5.979 orang (79,81 persen), dan meninggal dunia 194 orang (2,59 persen).

Untuk kasus aktif per kemarin menjadi 1.319 orang (17,59 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra. 

DENPASAR – Perlahan tingkat kesembuhan pasien yang terjangkit Covid-19 mulai membaik usai perayaan Hari Raya Galungan ditengah gencarnya tim gabungan melaksanakan razia masker.

Kemarin (17/9) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali mencatat jumlah pasien sembuh mencapai 92 orang.

Sedangkan pasien positif sebanyak 63 orang melalui transmisi lokal. Sementara meninggal dunia sebanyak enam orang.

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif  7.492 orang, sembuh 5.979 orang (79,81 persen), dan meninggal dunia 194 orang (2,59 persen).

Untuk kasus aktif per kemarin menjadi 1.319 orang (17,59 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/