29.9 C
Jakarta
20 September 2024, 20:27 PM WIB

7.000-an WNA Tinggal di Bali, Masa Pengajuan Izin Tinggal Diperpanjang

DENPASAR – Belum normalnya situasi akibat pandemi Covid-19 membuat Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi kembali memberikan kelonggaran pada orang asing yang ada di Indonesia.

Mereka diberi kesempatan memperpanjang izin tinggal selama masa wabah berlangsung. Di Bali sendiri masih ada ribuan orang asing yang belum kembali ke negaranya.

Belum lama ini Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ada sekitar tujuh ribuan orang asing masih tinggal di Bali.

Sementara itu, Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menyebut orang asing dapat memperpanjang  izin  tinggal  kunjungan  atau mengajukan  persetujuan  visa  dan  melapor  pada  Kantor  Imigrasi  setempat.

Dari awalnya  paling lambat harus melapor pada 20 Agustus 2020, diperpanjang menjadi 20 September 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat

diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

“Mereka wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada Kantor Imigrasi setempat,” jelas Surya Dharma.

Imigrasi sendiri melihat sampai saat ini masih ditemui kendala-kendala yang menyebabkan kesulitan orang  asing dalam mengajukan  permohonan persetujuan  visa maupun  izin  tinggal keimigrasian.

Atas dasar fakta tersebut, Dirjen Imigrasi memerintahkan Kakanwil agar Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia memperhatikan  perkembangan pandemi  Covid-19  di Indonesia  dan dinamika di lapangan.

DENPASAR – Belum normalnya situasi akibat pandemi Covid-19 membuat Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi kembali memberikan kelonggaran pada orang asing yang ada di Indonesia.

Mereka diberi kesempatan memperpanjang izin tinggal selama masa wabah berlangsung. Di Bali sendiri masih ada ribuan orang asing yang belum kembali ke negaranya.

Belum lama ini Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ada sekitar tujuh ribuan orang asing masih tinggal di Bali.

Sementara itu, Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menyebut orang asing dapat memperpanjang  izin  tinggal  kunjungan  atau mengajukan  persetujuan  visa  dan  melapor  pada  Kantor  Imigrasi  setempat.

Dari awalnya  paling lambat harus melapor pada 20 Agustus 2020, diperpanjang menjadi 20 September 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat

diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

“Mereka wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada Kantor Imigrasi setempat,” jelas Surya Dharma.

Imigrasi sendiri melihat sampai saat ini masih ditemui kendala-kendala yang menyebabkan kesulitan orang  asing dalam mengajukan  permohonan persetujuan  visa maupun  izin  tinggal keimigrasian.

Atas dasar fakta tersebut, Dirjen Imigrasi memerintahkan Kakanwil agar Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia memperhatikan  perkembangan pandemi  Covid-19  di Indonesia  dan dinamika di lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/