25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:18 AM WIB

Resmi Selasa Gunakan Kain Endek, Pegawai Bank Bongkar Lemari

DENPASAR – Setiap hari Selasa, kini di Bali sejumlah warga diimbau untuk menggunakan pakaian berbahan kain tenun endek sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

 

Tanggapan di media sosial setiap hari Selasa masih tetap sama. Yakni, munculnya berbagai video sarkasme terkait penggunaan endek ini dalam setiap aktivitas. Ada yang menggunakan endek saat memasak, pergi ke sawah dan sebagainya dalam adegan menggunakan pakaian endek.

 

Hal yang sama juga dilakukan oleh salah satu pegawai bank. Ia mengaku harus membeli kain endek yang harganya murah dahulu karena masih musim pandemi karena pihak bank mewajibkan mereka menggunakan pakaian ini.

 

“Ya beli yang versi print dulu. Mampunya begini,” ujar salah satu pegawai bank yang enggan disebut Namanya, saat ditemui di Nusa Dua, Bali.

 

Pegawai bank lainnya mengaku harus membongkar lemari untuk mencari pakaian berbahan kain endek. “Saya pakai yang lama. Untung pas, kalau nggak kan harus keluar uang lagi,” sebutnya. 

 

Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kebijakan ini adalah hal yang terbaik dilakukannya. Ia menegaskan bahwa Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali.

 

Selain itu, Kain Tenun Endek Bali juga telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

 

Karena Kain Tenun Endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajinnya dan pelaku usahanya.

 

“Untuk itu Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut,” ujar Koster di Denpasar pada Selasa (23/2).

 

Ia menjelaskan, keberadaan Kain Tenun Endek Bali makin diperkuat dengan adanya Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang memuat program prioritas pembangunan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

 

Program prioritas tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang ditindaklanjuti dengan Produk Hukum Daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

 

Sejalan dengan peraturan tersebut, Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan maka salah satu produk berbasis budaya, yaitu Kain Tenun Endek Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dibina, dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi Krama Bali.

 

“Pakaian/ busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif atau warna tertentu. Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali, hingga mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali,” ujarnya.

DENPASAR – Setiap hari Selasa, kini di Bali sejumlah warga diimbau untuk menggunakan pakaian berbahan kain tenun endek sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

 

Tanggapan di media sosial setiap hari Selasa masih tetap sama. Yakni, munculnya berbagai video sarkasme terkait penggunaan endek ini dalam setiap aktivitas. Ada yang menggunakan endek saat memasak, pergi ke sawah dan sebagainya dalam adegan menggunakan pakaian endek.

 

Hal yang sama juga dilakukan oleh salah satu pegawai bank. Ia mengaku harus membeli kain endek yang harganya murah dahulu karena masih musim pandemi karena pihak bank mewajibkan mereka menggunakan pakaian ini.

 

“Ya beli yang versi print dulu. Mampunya begini,” ujar salah satu pegawai bank yang enggan disebut Namanya, saat ditemui di Nusa Dua, Bali.

 

Pegawai bank lainnya mengaku harus membongkar lemari untuk mencari pakaian berbahan kain endek. “Saya pakai yang lama. Untung pas, kalau nggak kan harus keluar uang lagi,” sebutnya. 

 

Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kebijakan ini adalah hal yang terbaik dilakukannya. Ia menegaskan bahwa Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali.

 

Selain itu, Kain Tenun Endek Bali juga telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

 

Karena Kain Tenun Endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajinnya dan pelaku usahanya.

 

“Untuk itu Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut,” ujar Koster di Denpasar pada Selasa (23/2).

 

Ia menjelaskan, keberadaan Kain Tenun Endek Bali makin diperkuat dengan adanya Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang memuat program prioritas pembangunan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

 

Program prioritas tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang ditindaklanjuti dengan Produk Hukum Daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

 

Sejalan dengan peraturan tersebut, Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan maka salah satu produk berbasis budaya, yaitu Kain Tenun Endek Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dibina, dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi Krama Bali.

 

“Pakaian/ busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif atau warna tertentu. Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali, hingga mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/