28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:30 AM WIB

Temukan Lima Bangunan Melanggar, PUPR Denpasar Langsung Layangkan SP3

DENPASAR – Pemerintah tak mau kompromi. Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar,  kini bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bahkan bagi yang ingin coba melanggar, sanksinya sangat berat yakni penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Terkait penindakan bangunan di wilayah sempadan, dengan sudah terbitnya peraturan daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011 Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, I Gede Cipta Sudewa yang dikonfirmasi, Jumat (26/10) mengatakan sudah menindak lima bangunan yang melanggar karena berdiri di atas sepadan sungai.

Tak segan-segan pihaknya langsung melayangkan surat SP3 dan belum memiliki IMB. “ Ada lima. Salah satunya di lokasi Jalan By Pass Ngurah Rai. Melanggar sempadan sungai. Sudah SP3 dan belum memiliki IMB,” tukasnya.

DENPASAR – Pemerintah tak mau kompromi. Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar,  kini bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bahkan bagi yang ingin coba melanggar, sanksinya sangat berat yakni penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Terkait penindakan bangunan di wilayah sempadan, dengan sudah terbitnya peraturan daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011 Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, I Gede Cipta Sudewa yang dikonfirmasi, Jumat (26/10) mengatakan sudah menindak lima bangunan yang melanggar karena berdiri di atas sepadan sungai.

Tak segan-segan pihaknya langsung melayangkan surat SP3 dan belum memiliki IMB. “ Ada lima. Salah satunya di lokasi Jalan By Pass Ngurah Rai. Melanggar sempadan sungai. Sudah SP3 dan belum memiliki IMB,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/