29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:44 AM WIB

VIRAL! Hukum Membakar Bendera Tauhid? Ini Pandangan Ulama Muda Bali…

DENPASAR – Organisasi Muslim di Bali yang bersatu dalam Forum Pembela Kalimat Tauhid merespons pembakaran

bendera Tauhid yang dilakukan oleh salah satu oknum Banser pada perayaan Hari Santri Senin (22/10) lalu di Garut Jawa Barat.

Meski tidak secara terang – terangan dalam menyuarakan kekecewaannya, terlihat ada gejolak di kalangan umat Muslim yang ada di Bali.

Namun, akan lebih adil dan bijak rasanya jika kita menyimak pandangan ulama muda Bali Kasful Huda yang viral di media sosial terkait insiden ini.

 

Akhir-akhir ini publik ramai memperbincangkan tindakan salah satu anggota organisasi yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Banyak pihak yang geram atas tindakan ini, sebab kalimat tauhid dimana pun penempatannya adalah kalimat yang harus dimuliakan oleh seluruh umat Islam.

Sehingga membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bentuk penghinaan yang nyata pada kalimat tauhid itu sendiri.

Benarkah hujjah (argumentasi) dan alasan tersebut? Sebelumnya patut dipahami bahwa dalam konteks ini telah terjadi penyimpangan fungsi kalimat tauhid yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah SWT.

Namun, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, justru kalimat tersebut dijadikan sebagai simbol kepentingan mereka dan dijadikan lambang identitas golongan mereka,

golongan ini biasa dikenal dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), salah satu gerakan separatis yang secara tegas telah dilarang oleh pemerintah.

Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Tanbihat al-Wajibat menjelaskan:

 

“Sesungguhnya menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yang tidak diagungkan adalah hal yang haram“.

 

Berdasar referensi di atas, mengalihfungsikan kalimat tauhid untuk kepentingan organisasi yang terlarang adalah bentuk perbuatan yang secara tegas diharamkan oleh syariat.

Sebab perbuatan ini saja sudah dipandang menghina terhadap kalimat tauhid itu sendiri. Sehingga mestinya secara arif kita dapat menilai bahwa bendera tauhid pada konteks ini hakikatnya

bukan merupakan lambang yang mewakili umat Islam secara keseluruhan, bahkan merupakan lambang yang dijadikan pemicu

berbagai perpecahan bangsa, sebab telah difungsikan sebagai lambang golongan tertentu yang telah dilarang oleh pemerintah.

Peristiwa semacam ini sesungguhnya juga terjadi dalam ingatan sejarah kita, bagaimana Masjid Dhirar dihancurkan dan dibakar oleh Rasulullah SAW

setelah beliau tahu bahwa ternyata masjid tersebut dibuat oleh kaum yang berupaya memecah belah umat Islam. Dalam menyikapi peristiwa ini, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Kitab Al-Hawi Lil fatawi:

 

“Para Ulama berkata: Jika masjid saja yang diciptakan untuk ibadah dan syariat menganjurkan untuk membangunnya berubah menjadi dihancurkan karena terdapat kemudlaratan,

lantas bagaimana pendapatmu pada hal selain masjid?. Jelas lebih pantas untuk dihilangkan dan dihancurkan. Perkataan tersebut adalah perkataan Imam Qurtuby”

 

Selain peristiwa itu, pernah pula tercatat dalam sejarah Sayyidina Utsman RA. membakar mushaf Al-Quran untuk tujuan menjaga keotentikan Al-Quran.

Sebab Mushaf yang Ia bakar merupakan mushaf-mushaf yang bercampur antara ayat yang mansukh (disalin) dan ayat yang tidak mansukh.

Khawatirnya jika mushaf-mushaf itu dibiarkan, banyak orang akan berpendapat bahwa lafadz yang bukan merupakan bagian dari Al-Quran

dianggap sebagai bagian dari Al-Quran. Hal ini jelas akan berpengaruh pada keotentikan Al-Quran itu sendiri.

Berdasarkan peristiwa ini, Para Fuqoha berpandangan bahwa membakar Al-Qur’an jika bertujuan untuk menjaga kehormatan Al-Quran itu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.

Berdasarkan beberapa dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa bendera tauhid hanyalah kedok dari gerakan terlarang di negeri ini. Kita harus melawannya secara tegas.

Tindakan membakar hakikatnya bukan melecehkan kalimat tauhid, namun untuk menyelamatkannya dari kepentingan yang tercela.

Dengan demikian, hukum membakar bendera tauhid adalah hal yang diperbolehkan, bahkan merupakan cara yang paling utama bila hal tersebut lebih efektif untuk menghentikan provokasi dari gerakan terlarang di negeri ini.

Kegiatan membakar kalimat Tauhid ini justru untuk memuliakan dan melindungi kalimat tauhid, kecuali kalau meng-injak2, itulah bentuk penghinaan dan penistaan

 

Walloohu A’lamu bish showaab.

 

 

DENPASAR – Organisasi Muslim di Bali yang bersatu dalam Forum Pembela Kalimat Tauhid merespons pembakaran

bendera Tauhid yang dilakukan oleh salah satu oknum Banser pada perayaan Hari Santri Senin (22/10) lalu di Garut Jawa Barat.

Meski tidak secara terang – terangan dalam menyuarakan kekecewaannya, terlihat ada gejolak di kalangan umat Muslim yang ada di Bali.

Namun, akan lebih adil dan bijak rasanya jika kita menyimak pandangan ulama muda Bali Kasful Huda yang viral di media sosial terkait insiden ini.

 

Akhir-akhir ini publik ramai memperbincangkan tindakan salah satu anggota organisasi yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Banyak pihak yang geram atas tindakan ini, sebab kalimat tauhid dimana pun penempatannya adalah kalimat yang harus dimuliakan oleh seluruh umat Islam.

Sehingga membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bentuk penghinaan yang nyata pada kalimat tauhid itu sendiri.

Benarkah hujjah (argumentasi) dan alasan tersebut? Sebelumnya patut dipahami bahwa dalam konteks ini telah terjadi penyimpangan fungsi kalimat tauhid yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah SWT.

Namun, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, justru kalimat tersebut dijadikan sebagai simbol kepentingan mereka dan dijadikan lambang identitas golongan mereka,

golongan ini biasa dikenal dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), salah satu gerakan separatis yang secara tegas telah dilarang oleh pemerintah.

Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Tanbihat al-Wajibat menjelaskan:

 

“Sesungguhnya menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yang tidak diagungkan adalah hal yang haram“.

 

Berdasar referensi di atas, mengalihfungsikan kalimat tauhid untuk kepentingan organisasi yang terlarang adalah bentuk perbuatan yang secara tegas diharamkan oleh syariat.

Sebab perbuatan ini saja sudah dipandang menghina terhadap kalimat tauhid itu sendiri. Sehingga mestinya secara arif kita dapat menilai bahwa bendera tauhid pada konteks ini hakikatnya

bukan merupakan lambang yang mewakili umat Islam secara keseluruhan, bahkan merupakan lambang yang dijadikan pemicu

berbagai perpecahan bangsa, sebab telah difungsikan sebagai lambang golongan tertentu yang telah dilarang oleh pemerintah.

Peristiwa semacam ini sesungguhnya juga terjadi dalam ingatan sejarah kita, bagaimana Masjid Dhirar dihancurkan dan dibakar oleh Rasulullah SAW

setelah beliau tahu bahwa ternyata masjid tersebut dibuat oleh kaum yang berupaya memecah belah umat Islam. Dalam menyikapi peristiwa ini, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Kitab Al-Hawi Lil fatawi:

 

“Para Ulama berkata: Jika masjid saja yang diciptakan untuk ibadah dan syariat menganjurkan untuk membangunnya berubah menjadi dihancurkan karena terdapat kemudlaratan,

lantas bagaimana pendapatmu pada hal selain masjid?. Jelas lebih pantas untuk dihilangkan dan dihancurkan. Perkataan tersebut adalah perkataan Imam Qurtuby”

 

Selain peristiwa itu, pernah pula tercatat dalam sejarah Sayyidina Utsman RA. membakar mushaf Al-Quran untuk tujuan menjaga keotentikan Al-Quran.

Sebab Mushaf yang Ia bakar merupakan mushaf-mushaf yang bercampur antara ayat yang mansukh (disalin) dan ayat yang tidak mansukh.

Khawatirnya jika mushaf-mushaf itu dibiarkan, banyak orang akan berpendapat bahwa lafadz yang bukan merupakan bagian dari Al-Quran

dianggap sebagai bagian dari Al-Quran. Hal ini jelas akan berpengaruh pada keotentikan Al-Quran itu sendiri.

Berdasarkan peristiwa ini, Para Fuqoha berpandangan bahwa membakar Al-Qur’an jika bertujuan untuk menjaga kehormatan Al-Quran itu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.

Berdasarkan beberapa dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa bendera tauhid hanyalah kedok dari gerakan terlarang di negeri ini. Kita harus melawannya secara tegas.

Tindakan membakar hakikatnya bukan melecehkan kalimat tauhid, namun untuk menyelamatkannya dari kepentingan yang tercela.

Dengan demikian, hukum membakar bendera tauhid adalah hal yang diperbolehkan, bahkan merupakan cara yang paling utama bila hal tersebut lebih efektif untuk menghentikan provokasi dari gerakan terlarang di negeri ini.

Kegiatan membakar kalimat Tauhid ini justru untuk memuliakan dan melindungi kalimat tauhid, kecuali kalau meng-injak2, itulah bentuk penghinaan dan penistaan

 

Walloohu A’lamu bish showaab.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/