27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:28 AM WIB

Bayi Baru Lahir Kini Sudah Bisa Kantongi Kartu BPJS, Syaratnya Mudah..

DENPASAR – Bagi keluarga yang akan segera memiliki bayi, dari dalam kandungan sudah dapat dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan tanggunan dari BPJS melalui pprogram Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 dimana menyebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan.

“Jadi begitu lahir, sudah punya BPJS. Nggak ada lagi cerita bayi lahir dengan alasan nggak ada biaya,” ujar Kepala Cabang BPJS Denpasar, dr. Parasamya Dewi Cipta.

Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Apalagi si calon bayi belum punya nama. “Bisa buka pakai nomor KK. Nah setelah punya nama, bisa diganti nantinya,” jawabnya.

Kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada lagi bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan akibat terkendala biaya. 

DENPASAR – Bagi keluarga yang akan segera memiliki bayi, dari dalam kandungan sudah dapat dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan tanggunan dari BPJS melalui pprogram Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 dimana menyebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan.

“Jadi begitu lahir, sudah punya BPJS. Nggak ada lagi cerita bayi lahir dengan alasan nggak ada biaya,” ujar Kepala Cabang BPJS Denpasar, dr. Parasamya Dewi Cipta.

Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Apalagi si calon bayi belum punya nama. “Bisa buka pakai nomor KK. Nah setelah punya nama, bisa diganti nantinya,” jawabnya.

Kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada lagi bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan akibat terkendala biaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/