28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:05 AM WIB

Tutup Tahun, Pol PP Badung Gencar Razia Penjual Kembang Api dan Mercon

MANGUPURA – Aparat Satpol PP Badung melakukan razia terhadap sejumlah pedagang petasan, mercon dan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2020.

Para pedagang ini dihimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan, atau di trotoar jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum.

Namun, untuk razia sendiri, Sat Pol PP menyasar para distributor atau pedagang kembang api atau mercon dengan daya ledak tinggi dengan kategori berbahaya.

“Kami tidak temukan mercon atau kembang api yang berbahaya. Kami hanya temukan pedagang-pedagang eceran di pinggir jalan,” terang Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara.

Dalam razia Jumat (27/12) kemarin, sejumlah pedagang diberi pengertian untuk berjualan di tempat yang sewajarnya. Bukan di pinggir jalan, apalagi di trotoar.

Syarat petasan, atau kembang api yang boleh dijual adalah yang berdaya ledak kecil atau sedang dengan panjang maksimal petasan atau kembang api maksimal 5 inci.

Itupun harus memiliki ijin dari polisi. Namun, dalam razia tersebut, yang ditemukan petugas masih dalam kategori aman.

Tidak hanya di pinggir jalan, nantinya razia ini juga akan menyasar sejumlah lokasi pariwisata yang ada di Badung. Dalam hal ini, Pol PP Badung juga menggandeng desa adat yang ada.

“Desa adat juga telah mengelurkan larangan. Jika ada yang membandel akan diberi sanksi,” ujar Suryanegara. 

MANGUPURA – Aparat Satpol PP Badung melakukan razia terhadap sejumlah pedagang petasan, mercon dan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2020.

Para pedagang ini dihimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan, atau di trotoar jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum.

Namun, untuk razia sendiri, Sat Pol PP menyasar para distributor atau pedagang kembang api atau mercon dengan daya ledak tinggi dengan kategori berbahaya.

“Kami tidak temukan mercon atau kembang api yang berbahaya. Kami hanya temukan pedagang-pedagang eceran di pinggir jalan,” terang Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara.

Dalam razia Jumat (27/12) kemarin, sejumlah pedagang diberi pengertian untuk berjualan di tempat yang sewajarnya. Bukan di pinggir jalan, apalagi di trotoar.

Syarat petasan, atau kembang api yang boleh dijual adalah yang berdaya ledak kecil atau sedang dengan panjang maksimal petasan atau kembang api maksimal 5 inci.

Itupun harus memiliki ijin dari polisi. Namun, dalam razia tersebut, yang ditemukan petugas masih dalam kategori aman.

Tidak hanya di pinggir jalan, nantinya razia ini juga akan menyasar sejumlah lokasi pariwisata yang ada di Badung. Dalam hal ini, Pol PP Badung juga menggandeng desa adat yang ada.

“Desa adat juga telah mengelurkan larangan. Jika ada yang membandel akan diberi sanksi,” ujar Suryanegara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/