28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:26 AM WIB

Jasa Raharja Bali Jamin Korban Kecelakaan KMP Yunice

GILIMANUK, Radar Bali – Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunice yang melayani rute penyeberangan Ketapang- Gilimanuk tenggelam, Selasa (29/6)  sekitar pukul 19.06 Wita. Proses evakuasi masih terus dilakukan untuk menyelamatkan penumpang dan awak kapal.

Merespons musibah tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunice.

Dwi Sasono menegaskan seluruh penumpang KMP Yunice yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia , ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” pungkas Dwi Sasono. 

GILIMANUK, Radar Bali – Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunice yang melayani rute penyeberangan Ketapang- Gilimanuk tenggelam, Selasa (29/6)  sekitar pukul 19.06 Wita. Proses evakuasi masih terus dilakukan untuk menyelamatkan penumpang dan awak kapal.

Merespons musibah tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunice.

Dwi Sasono menegaskan seluruh penumpang KMP Yunice yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia , ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” pungkas Dwi Sasono. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/