28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:32 AM WIB

Satpol PP Panggil Owner Toko Jaringan Tiongkok, Baru Dua Lengkapi Izin

MANGUPURA – Satpol PP Badung memanggil sejumlah pemilik usaha toko Tiongkok yang diduga tak berizin kemarin.

Pemanggilan terhadap lima pengusaha toko Tiongkok itu, satu dari lima pengusaha sudah memenuhi panggilan dan membuktikan usahanya telah memiliki izin.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Wayan Sukanta mengatakan,  ada lima pengusaha yang dipanggil,

yakni Jewelry Express di Jalan Dewi Sri, Kalimanta di Jalan Sunses Road, Restoran Samanat, Altenhba di Benoa Square, dan Mahkota Latex di By Pass Ngurah Rai.

Namun, untuk Jewelry Express sudah dipanggil Kamis lalu dan yang bersangkutan telah melengkapi izinnya. “Sementara empat sisanya masih kami tunggu,” kata Sukanta.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan pihaknya memanggil empat pengusaha tersebut.  Adapun agenda pemanggilan pertama ini, yakni  klarifikasi terkait izin usaha.

Jika tidak memiliki izin, pihaknya akan memberi waktu untuk melengkapi perizinan. Syaratnya, selama izin belum keluar, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan.

Setelah diberikan jangka waktu, misalnya seminggu sama sekali tidak mengurus perizinan, sesuai SOP pihaknya akan memberikan Teguran I selama tujuh hati.

Jika tidak ditanggapi dilayangkan Teguran II yang juga berjangka waktu tujuh hari. Jika tak juga ditanggapi, maka dilayangkan Teguran III dengan jangka waktu tiga hari.

“Apabila selama tiga hari memang tidak ada niatnya (mengurus izin, red) mala kami ajukan ke sidang yustisi untuk membuat keputusan untuk menyegel tempat usaha itu,” terangnya.

Pihaknya tidak berniat menyudutkan pengusaha yang dipanggil. Dipanggilnya  pengusaha, karena ada indikasi dan karena

dipilih secara acak terkait dengan perhiasan, latex, giok, dan sebagainya yang lazim dikunjungi tamu-tamu asing, khususnya Tiongkok.

Jika tidak datang memenuhi panggilan, ada dua pilihan, yakni akan diluncurkan surat panggilan kedua atau pihaknya yang mendatangi lokasi.

Kalau bisa menunjukkan izin di lokasi, kata dia, alangkah baiknya. Tapi jika tidak, maka akan dilayangkan surat pemanggilan dengan batas tiga kali.

Setelah tiga kali pemanggilan tidak ada itikad baik, akan dilayangkan surat teguran sesuai uraian di awal. “Kalau tidak datang pada panggilan pertama ini, kami masih berpikir positif, mereka sedang ada halangan,” tegasnya.

Namun ada  dua dari empat pengusaha yang dipanggil telah mendatangi kantor Satpol PP Badung. Dari pertemuan pengusaha dan PPNS Sat Pol PP,  Altenhba di Benoa Square telah menunjukkan izin usaha, sedangkan Kalimanta hanya bisa menunjukkan IMB.

Dengan demikian, pihak Kalimanta diminta mengurus terlebih dahulu izin usaha dan sementara menghentikan aktivitas hingga izin diterbitkan.

Sementara, dua pemilik usaha lainnya, tidak datang. “Kami jalankan sesuai SOP yang ada. Meski bisa menunjukkan izin usaha, kami akan tetap melakukan pengawasan,” terangnya.

Mengenai pekerja asing yang tak mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan menyampaikan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Bisa saja berupa pemulangan atau deportasi ke negara asalnya. “Kalau ada pekerja asing tidak ilegal ya kami tindak untuk dilaporkan ke imigrasi,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Satpol PP Badung memanggil sejumlah pemilik usaha toko Tiongkok yang diduga tak berizin kemarin.

Pemanggilan terhadap lima pengusaha toko Tiongkok itu, satu dari lima pengusaha sudah memenuhi panggilan dan membuktikan usahanya telah memiliki izin.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Wayan Sukanta mengatakan,  ada lima pengusaha yang dipanggil,

yakni Jewelry Express di Jalan Dewi Sri, Kalimanta di Jalan Sunses Road, Restoran Samanat, Altenhba di Benoa Square, dan Mahkota Latex di By Pass Ngurah Rai.

Namun, untuk Jewelry Express sudah dipanggil Kamis lalu dan yang bersangkutan telah melengkapi izinnya. “Sementara empat sisanya masih kami tunggu,” kata Sukanta.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan pihaknya memanggil empat pengusaha tersebut.  Adapun agenda pemanggilan pertama ini, yakni  klarifikasi terkait izin usaha.

Jika tidak memiliki izin, pihaknya akan memberi waktu untuk melengkapi perizinan. Syaratnya, selama izin belum keluar, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan.

Setelah diberikan jangka waktu, misalnya seminggu sama sekali tidak mengurus perizinan, sesuai SOP pihaknya akan memberikan Teguran I selama tujuh hati.

Jika tidak ditanggapi dilayangkan Teguran II yang juga berjangka waktu tujuh hari. Jika tak juga ditanggapi, maka dilayangkan Teguran III dengan jangka waktu tiga hari.

“Apabila selama tiga hari memang tidak ada niatnya (mengurus izin, red) mala kami ajukan ke sidang yustisi untuk membuat keputusan untuk menyegel tempat usaha itu,” terangnya.

Pihaknya tidak berniat menyudutkan pengusaha yang dipanggil. Dipanggilnya  pengusaha, karena ada indikasi dan karena

dipilih secara acak terkait dengan perhiasan, latex, giok, dan sebagainya yang lazim dikunjungi tamu-tamu asing, khususnya Tiongkok.

Jika tidak datang memenuhi panggilan, ada dua pilihan, yakni akan diluncurkan surat panggilan kedua atau pihaknya yang mendatangi lokasi.

Kalau bisa menunjukkan izin di lokasi, kata dia, alangkah baiknya. Tapi jika tidak, maka akan dilayangkan surat pemanggilan dengan batas tiga kali.

Setelah tiga kali pemanggilan tidak ada itikad baik, akan dilayangkan surat teguran sesuai uraian di awal. “Kalau tidak datang pada panggilan pertama ini, kami masih berpikir positif, mereka sedang ada halangan,” tegasnya.

Namun ada  dua dari empat pengusaha yang dipanggil telah mendatangi kantor Satpol PP Badung. Dari pertemuan pengusaha dan PPNS Sat Pol PP,  Altenhba di Benoa Square telah menunjukkan izin usaha, sedangkan Kalimanta hanya bisa menunjukkan IMB.

Dengan demikian, pihak Kalimanta diminta mengurus terlebih dahulu izin usaha dan sementara menghentikan aktivitas hingga izin diterbitkan.

Sementara, dua pemilik usaha lainnya, tidak datang. “Kami jalankan sesuai SOP yang ada. Meski bisa menunjukkan izin usaha, kami akan tetap melakukan pengawasan,” terangnya.

Mengenai pekerja asing yang tak mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan menyampaikan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Bisa saja berupa pemulangan atau deportasi ke negara asalnya. “Kalau ada pekerja asing tidak ilegal ya kami tindak untuk dilaporkan ke imigrasi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/