29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:20 AM WIB

Terapkan SMK3, PLN UIP JBTB Terima Sertifikat Penghargaan

 

DENPASAR, Radar Bali– Sertifikat penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diterima oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) beserta unit pelaksana proyek di bawahnya. Penghargaan diperoleh karena sebagai perusahaan dengan resiko tinggi, PLN UIP JBTB berhasil menerapkan SMK3 dalam rangka meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terukur, terencana, terstruktur, dan terintegrasi.

 

Sertifikat penghargaan SMK3 yang diterbitkan pada April 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diterima langsung oleh General Manager UIP JBTB, Djarot Hutabri EBS pada Selasa (29/6). Sertifikasi dilakukan sebelum adanya perubahan organisasi PT PLN (Persero) UIP JBTB I menjadi PT PLN (Persero) UIP JBTB sehingga unit pelaksana proyek di bawahnya sebagai penerima penghargaan juga masih mengikuti organisasi yang lama, yaitu UPP Kitring JBTB 1 di Surabaya, UPP Kitring JBTB 2 di Malang, dan UPP Kitring JBTB 3 di Bali.

 

Djarot dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerapan sertifikasi ini dilakukan berdasar pada audit internal yang rutin dilaksanakan. Termasuk audit eksternal oleh auditor eksternal yang terakreditasi sebagai auditor SMK3. “Pengajuan sertifikasi melalui auditor eksternal terlisensi sebagai auditor SMK3 ini dilakukan masih pada organisasi lama, PLN UIP JBTB I dan UPP di bawahnya” ujar Djarot. 

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikasi ini akan diperbarui kembali mengikuti organisasi yang baru setelah masa berlaku sertifikat habis. “Adanya perubahan nama organisasi tidak menjadikan sertifikat ini tidak berlaku karena masih menunjukkan lokasi yang sama. Dengan organisasi baru dan UPP baru di bawah PLN UIP JBTB akan kembali diurus setelah masa berlaku sertifikat SMK3 habis 3 tahun lagi,” papar Djarot.

 

T.A Alexander Bulo, Pejabat Pengendali K3L PLN UIP JBTB mengatakan bahwa saat ini PLN UIP JBTB sedang dalam tahapan perencanaan ISO 450001 yang merupakan standar bertaraf internasional yang menetapkan berbagai persyaratan untuk SMK3. “Setup ISO 450001 sedang kami lakukan untuk diintegrasikan dengan penerapan SMK3 yang memungkinkan organisasi untuk aktif meningkatkan kinerja SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja sekaligus penerapan SMK3 di UPP baru sesuai organisasi baru PLN UIP JBTB,” terang Alex.

 

Penerapan SMK3 yang dilakukan oleh PLN UIP JBTB ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3, yaitu perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih dan memiliki risiko tinggi wajib menerapkan SMK3 dengan tujuan meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terukur, terencana, terstruktur, dan terintegrasi. Serta mencegah potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yg aman untuk mendorong produktivitas. 

 

DENPASAR, Radar Bali– Sertifikat penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diterima oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) beserta unit pelaksana proyek di bawahnya. Penghargaan diperoleh karena sebagai perusahaan dengan resiko tinggi, PLN UIP JBTB berhasil menerapkan SMK3 dalam rangka meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terukur, terencana, terstruktur, dan terintegrasi.

 

Sertifikat penghargaan SMK3 yang diterbitkan pada April 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diterima langsung oleh General Manager UIP JBTB, Djarot Hutabri EBS pada Selasa (29/6). Sertifikasi dilakukan sebelum adanya perubahan organisasi PT PLN (Persero) UIP JBTB I menjadi PT PLN (Persero) UIP JBTB sehingga unit pelaksana proyek di bawahnya sebagai penerima penghargaan juga masih mengikuti organisasi yang lama, yaitu UPP Kitring JBTB 1 di Surabaya, UPP Kitring JBTB 2 di Malang, dan UPP Kitring JBTB 3 di Bali.

 

Djarot dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerapan sertifikasi ini dilakukan berdasar pada audit internal yang rutin dilaksanakan. Termasuk audit eksternal oleh auditor eksternal yang terakreditasi sebagai auditor SMK3. “Pengajuan sertifikasi melalui auditor eksternal terlisensi sebagai auditor SMK3 ini dilakukan masih pada organisasi lama, PLN UIP JBTB I dan UPP di bawahnya” ujar Djarot. 

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikasi ini akan diperbarui kembali mengikuti organisasi yang baru setelah masa berlaku sertifikat habis. “Adanya perubahan nama organisasi tidak menjadikan sertifikat ini tidak berlaku karena masih menunjukkan lokasi yang sama. Dengan organisasi baru dan UPP baru di bawah PLN UIP JBTB akan kembali diurus setelah masa berlaku sertifikat SMK3 habis 3 tahun lagi,” papar Djarot.

 

T.A Alexander Bulo, Pejabat Pengendali K3L PLN UIP JBTB mengatakan bahwa saat ini PLN UIP JBTB sedang dalam tahapan perencanaan ISO 450001 yang merupakan standar bertaraf internasional yang menetapkan berbagai persyaratan untuk SMK3. “Setup ISO 450001 sedang kami lakukan untuk diintegrasikan dengan penerapan SMK3 yang memungkinkan organisasi untuk aktif meningkatkan kinerja SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja sekaligus penerapan SMK3 di UPP baru sesuai organisasi baru PLN UIP JBTB,” terang Alex.

 

Penerapan SMK3 yang dilakukan oleh PLN UIP JBTB ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3, yaitu perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih dan memiliki risiko tinggi wajib menerapkan SMK3 dengan tujuan meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terukur, terencana, terstruktur, dan terintegrasi. Serta mencegah potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yg aman untuk mendorong produktivitas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/