27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:57 AM WIB

Hitungan Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan

SINGARAJA, Radar Bali – Jasa Raharja Perwakilan Singaraja terus bergerak cepat menyalurkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas. Terutama korban meninggal dunia. Dalam hitungan jam, Jasa Raharja menuntaskan proses verifikasi dan selanjutnya menyalurkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan.

Pada Selasa (23/2), Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia, pada korban kecelakaan di Jalan Raya Hayam Wuruk, Jurusan Denpasar-Singaraja, Kelurahan Dauhwaru. Dalam peristiwa tersebut, seorang pejalan kaki, yakni Nyoman Gari, 70, meninggal karena terlibat kecelakaan.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 01.00 dini hari. Mobil microbus dengan nomor polisi DK 7261 VN yang dikemudikan Jefri Pranata, 31, warga Kabupaten Lumajang, menabrak Wayan Gari, pejalan kaki yang saat itu menyeberang jalan raya.

Begitu menerima informasi kecelakaan tersebut, tim Jasa Raharja Perwakilan Singaraja segera melakukan proses verifikasi santunan. Dalam hitungan jam, santunan itu telah diserahkan. Penyerahan santunan dilakukan oleh A.A. Ngurah Dhani Wijaya, petugas Jasa Raharja di Jembrana.

Selanjutnya santunan itu diserahkan langsung pada Nyoman Senter, ahli waris yang juga suami dari korban Nyoman Gari. Nilai santunan yang diserahkan mencapai Rp 50 juta.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati mengatakan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Terlebih dalam kondisi pandemi. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, sehingga mengurangi potensi penyebaran covid-19.

“Kami selalu konsisten dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Terutama dalam kondisi pandemi ini, kami harus memberikan pelayanan yang jauh lebih baik dan lebih cepat lagi pada masyarakat. Kami harap dana santunan itu dapat meringankan beban keluarga mendiang,” ujar Mulidyawati. 

SINGARAJA, Radar Bali – Jasa Raharja Perwakilan Singaraja terus bergerak cepat menyalurkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas. Terutama korban meninggal dunia. Dalam hitungan jam, Jasa Raharja menuntaskan proses verifikasi dan selanjutnya menyalurkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan.

Pada Selasa (23/2), Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia, pada korban kecelakaan di Jalan Raya Hayam Wuruk, Jurusan Denpasar-Singaraja, Kelurahan Dauhwaru. Dalam peristiwa tersebut, seorang pejalan kaki, yakni Nyoman Gari, 70, meninggal karena terlibat kecelakaan.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 01.00 dini hari. Mobil microbus dengan nomor polisi DK 7261 VN yang dikemudikan Jefri Pranata, 31, warga Kabupaten Lumajang, menabrak Wayan Gari, pejalan kaki yang saat itu menyeberang jalan raya.

Begitu menerima informasi kecelakaan tersebut, tim Jasa Raharja Perwakilan Singaraja segera melakukan proses verifikasi santunan. Dalam hitungan jam, santunan itu telah diserahkan. Penyerahan santunan dilakukan oleh A.A. Ngurah Dhani Wijaya, petugas Jasa Raharja di Jembrana.

Selanjutnya santunan itu diserahkan langsung pada Nyoman Senter, ahli waris yang juga suami dari korban Nyoman Gari. Nilai santunan yang diserahkan mencapai Rp 50 juta.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati mengatakan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Terlebih dalam kondisi pandemi. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, sehingga mengurangi potensi penyebaran covid-19.

“Kami selalu konsisten dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Terutama dalam kondisi pandemi ini, kami harus memberikan pelayanan yang jauh lebih baik dan lebih cepat lagi pada masyarakat. Kami harap dana santunan itu dapat meringankan beban keluarga mendiang,” ujar Mulidyawati. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/