28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:35 AM WIB

Cegah Fraud di Bank Pemerintah, Minta Bank Buleleng Benahi Sistem

SINGARAJA– DPRD Buleleng meminta agar BPR Buleleng 45 melakukan pembenahan sistem di internal perusahaan.

Permintaan itu disampaikan dewan, untuk mencegah terjadinya fraud di lingkungan bank. Hal itu diungkapkan dewan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Buleleng.

Selain itu pertemuan juga dihadiri LSM Gema Nusantara, Eksponen Mahasiswa Buleleng, Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjaya, dan Ketua Dewan Pengawas BPR Buleleng 45 Ketut Suparto.

Dalam rapat itu, Sekretaris Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana meminta agar perusahaan melakukan penyempurnaan sistem.

Terlebih saat ini perusahaan sudah bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). “Kami ingin perusahaan terus melakukan penyempurnaan sistem perbankan.

Bagaimana caranya agar tidak terjadi fraud. Sehingga kepercayaan publik terjaga. Karena perbankan ini kan sangat mengandalkan kepercayaan publik,” kata Masdana.

Menurutnya perusahaan harus melibatkan pihak independen untuk mengkaji sistem dan standar operasional yang berlangsung di bank.

Pihak independen dilibatkan untuk mencegah kemunculan celah-celah yang terjadi dalam praktik perbankan.

“Kalau memang pelayanan belum sempurna, sistemnya harus segera dievaluasi. Jangan sampai terjadi fraud,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari dewan.

Menurutnya, pihak bank terus melakukan evaluasi sistem secara berkala. Untuk mencegah peluang-peluang terjadinya fraud.

“Perbaikan sistem itu pasti kami lakukan. Sebelum-sebelumnya pun sudah kami lakukan. Kami juga berharap masyarakat meminta bukti setiap kali melakukan transaksi perbankan,” kata Suarjaya.

Suarjaya mengklaim saat ini perusahaan dalam kondisi sehat dan likuid. Perusahaan menyatakan siap mencairkan simpanan nasabah kapan saja. Selama nasabah mengantongi warkah deposito maupun buku tabungan. 

SINGARAJA– DPRD Buleleng meminta agar BPR Buleleng 45 melakukan pembenahan sistem di internal perusahaan.

Permintaan itu disampaikan dewan, untuk mencegah terjadinya fraud di lingkungan bank. Hal itu diungkapkan dewan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Buleleng.

Selain itu pertemuan juga dihadiri LSM Gema Nusantara, Eksponen Mahasiswa Buleleng, Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjaya, dan Ketua Dewan Pengawas BPR Buleleng 45 Ketut Suparto.

Dalam rapat itu, Sekretaris Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana meminta agar perusahaan melakukan penyempurnaan sistem.

Terlebih saat ini perusahaan sudah bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). “Kami ingin perusahaan terus melakukan penyempurnaan sistem perbankan.

Bagaimana caranya agar tidak terjadi fraud. Sehingga kepercayaan publik terjaga. Karena perbankan ini kan sangat mengandalkan kepercayaan publik,” kata Masdana.

Menurutnya perusahaan harus melibatkan pihak independen untuk mengkaji sistem dan standar operasional yang berlangsung di bank.

Pihak independen dilibatkan untuk mencegah kemunculan celah-celah yang terjadi dalam praktik perbankan.

“Kalau memang pelayanan belum sempurna, sistemnya harus segera dievaluasi. Jangan sampai terjadi fraud,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari dewan.

Menurutnya, pihak bank terus melakukan evaluasi sistem secara berkala. Untuk mencegah peluang-peluang terjadinya fraud.

“Perbaikan sistem itu pasti kami lakukan. Sebelum-sebelumnya pun sudah kami lakukan. Kami juga berharap masyarakat meminta bukti setiap kali melakukan transaksi perbankan,” kata Suarjaya.

Suarjaya mengklaim saat ini perusahaan dalam kondisi sehat dan likuid. Perusahaan menyatakan siap mencairkan simpanan nasabah kapan saja. Selama nasabah mengantongi warkah deposito maupun buku tabungan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/