29.2 C
Jakarta
21 September 2024, 0:02 AM WIB

Kondisi Bocah yang Dianiaya Membaik, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

DENPASAR-Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Minggu siang (30/7/22) menjenguk Korban NY. Sebelumnya bocah berusia 5 tahun itu jadi korban kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Denpasar.

 

Beberapa hari lalu korban sudah selesai dirawat di RS Wangaya Denpasar. Didampingi ayah kandung korban Nyoman Warga, Kapolresta sempat bercengkrama dengan korban dan meminta untuk terus sehat dan bersemangat. “Kedatangan kami untuk memberikan suport kepada korban dan juga keluarga terutama ayah korban supaya menjaga dengan baik. Selain itu memberikan bimbingan psikologi kepada korban salah satunya memberikan hadiah, ” katanya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran Kapolresta dan rombongan dengan membawakan hadiah berupa mainan, peralatan sekolah untuk korban dan bantuan sembako. “Kondisi korban saat ini sudah membaik meski kakinya masih di gips, sudah bisa bergaul dan semoga cepat sembuh,” tambah Kapolresta.

 

Dengan pendekatan yang dilakukan penyidik Unit PPA Polresta Denpasar, korban saat ini sudah dapat diajak berkomunikasi dengan baik dan proses penyidikan sedang berjalan. Selain penganiayaan korban juga diduga mengalami kekerasan lainnya dan saat ini masih didalami penyidik. Korban diduga juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. “Hari ini kami periksa secara intensif lagi dan melakukan pendekatan, besok kita sampaikan dalam press release,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, polisi telah menangkap Yohanes Paulus Maniek Putra. Selain itu, polisi juga menangkap Dwi Novita Murni yang merupakan ibu dari korban. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini Novi membiarkan pelaku Yohanes menganiaya korban secara sadis.

 

Saat kejadian di Jalan Kerta Dalem Sari II No. 8 Sidakarya Denpasar Selatan pada Selasa (19/7/2022) dinihari, Novi terkesan membiarkan pelaku menganiaya sang anak dengan cara yang keji. “Tersangka Dwi Novita Murni membiarkan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra melakukan kekerasan tersebut dan dia hanya menonton,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2022) lalu .

 

Bahkan setelah semua aksi keji itu, Novi ikut bersama Yohanes menelantarkan dan membuang korban ke Jln. Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga pagi harinya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Minggu siang (30/7/22) menjenguk Korban NY. Sebelumnya bocah berusia 5 tahun itu jadi korban kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Denpasar.

 

Beberapa hari lalu korban sudah selesai dirawat di RS Wangaya Denpasar. Didampingi ayah kandung korban Nyoman Warga, Kapolresta sempat bercengkrama dengan korban dan meminta untuk terus sehat dan bersemangat. “Kedatangan kami untuk memberikan suport kepada korban dan juga keluarga terutama ayah korban supaya menjaga dengan baik. Selain itu memberikan bimbingan psikologi kepada korban salah satunya memberikan hadiah, ” katanya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran Kapolresta dan rombongan dengan membawakan hadiah berupa mainan, peralatan sekolah untuk korban dan bantuan sembako. “Kondisi korban saat ini sudah membaik meski kakinya masih di gips, sudah bisa bergaul dan semoga cepat sembuh,” tambah Kapolresta.

 

Dengan pendekatan yang dilakukan penyidik Unit PPA Polresta Denpasar, korban saat ini sudah dapat diajak berkomunikasi dengan baik dan proses penyidikan sedang berjalan. Selain penganiayaan korban juga diduga mengalami kekerasan lainnya dan saat ini masih didalami penyidik. Korban diduga juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. “Hari ini kami periksa secara intensif lagi dan melakukan pendekatan, besok kita sampaikan dalam press release,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, polisi telah menangkap Yohanes Paulus Maniek Putra. Selain itu, polisi juga menangkap Dwi Novita Murni yang merupakan ibu dari korban. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini Novi membiarkan pelaku Yohanes menganiaya korban secara sadis.

 

Saat kejadian di Jalan Kerta Dalem Sari II No. 8 Sidakarya Denpasar Selatan pada Selasa (19/7/2022) dinihari, Novi terkesan membiarkan pelaku menganiaya sang anak dengan cara yang keji. “Tersangka Dwi Novita Murni membiarkan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra melakukan kekerasan tersebut dan dia hanya menonton,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2022) lalu .

 

Bahkan setelah semua aksi keji itu, Novi ikut bersama Yohanes menelantarkan dan membuang korban ke Jln. Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga pagi harinya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/