26.2 C
Jakarta
20 April 2024, 4:14 AM WIB

Ariyaningsih Jadi Korban, Bintang Gana Desak Korupsi APBDes Dibereskan

DENPASAR – LSM Bintang Gana yang mengawasi pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya Catur Agung Prasetyo mendesak Kejari Denpasar secepatnya menuntaskan korupsi di Desa Dauh Puri Klod ini.

Pasalnya secara gamblang dalam putusannya majelis hakim mengatakan yang terlibat dalam korupsi APBDes di Desa Dauh Puri Klod tidak hanya terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Karena itu menjadi tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan tersebut dan menetapkan tersangka baru.

“Tidak ada alasan bagi kejaksaan negeri Denpasar untuk berlama-lama dalam menetapkan tersangka baru, fakta-fakta telah terungkap di persidangan melalui saksi-saksi dan alat bukti,” tandas Catur.

Catur yang dari awal mengikuti kasus ini meminta Kejari Denpasar menepati janjinya dengan memastikan orang yang berniat jahat mengorupsi uang negara harus bertanggungjawab.

Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatan sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan.

Hal tersebut tentu berbeda makna dengan bersama-sama atau turut serta dalam sebuah tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan juga harus melindungi pelapor atau pengungkap kasus korupsi, jangan malah menekan. Sehingga justru akan mencederai

semangat pemberantasan korupsi, karena orang akan menjadi takut menjadi whistle blower perkara korupsi,” sentilnya. 

DENPASAR – LSM Bintang Gana yang mengawasi pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya Catur Agung Prasetyo mendesak Kejari Denpasar secepatnya menuntaskan korupsi di Desa Dauh Puri Klod ini.

Pasalnya secara gamblang dalam putusannya majelis hakim mengatakan yang terlibat dalam korupsi APBDes di Desa Dauh Puri Klod tidak hanya terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Karena itu menjadi tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan tersebut dan menetapkan tersangka baru.

“Tidak ada alasan bagi kejaksaan negeri Denpasar untuk berlama-lama dalam menetapkan tersangka baru, fakta-fakta telah terungkap di persidangan melalui saksi-saksi dan alat bukti,” tandas Catur.

Catur yang dari awal mengikuti kasus ini meminta Kejari Denpasar menepati janjinya dengan memastikan orang yang berniat jahat mengorupsi uang negara harus bertanggungjawab.

Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatan sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan.

Hal tersebut tentu berbeda makna dengan bersama-sama atau turut serta dalam sebuah tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan juga harus melindungi pelapor atau pengungkap kasus korupsi, jangan malah menekan. Sehingga justru akan mencederai

semangat pemberantasan korupsi, karena orang akan menjadi takut menjadi whistle blower perkara korupsi,” sentilnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/