29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 19:52 PM WIB

Gelar Meditasi Berbayar di Ubud, Imigrasi Deportasi Dua Bule Rusia

DENPASAR – Lagi dan lagi. Pihak Rudenim kembalikan mendeportasi dua warga Rusia yang diketahui bernama Albina Mukhamadullina, 40, dan Rodion Antonkin, 40.

Keduanya memiliki pelanggaran yang sama, yaitu Pasal 75 (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni melakukan pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud.

Dalam perjalanannya, Albina tiba di Bali pada 4 Maret 2020 lalu. Sementara Rodion Antonkin ini datang ke Indonesia pada 14 Maret 2020. Mereka ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020.

Keduanya akhirnya dideportasi lewat TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) – Istanbul (IST) – Rostov pukul 21.10 Wita, Sabtu (1/8) kemarin dengan sebelumnya melakukan rapid tes terlebih dulu.

Diinformasikan, Petugas Rudenim Denpasar melaksanakan pengawalan pendeportasian dua orang WN Rusia menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai,

pada pukul 13.30 Wita dan tiba pada pukul 14.00 Wita, boarding pukul 15.45 Wita dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar – Jakarta.

Selanjutnya dua orang warga negara rusia tersebut dideportasi melalui bandara internasional soekarno hatta boarding pukul 20.10 WIB dengan menggunakan maskapai Turkish Airlanes Nomor penerbangan TK 0057.

“Dua orang warga negara rusia ini sudah kami deportasi dan kami usulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar  I Made Widiantara, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar.

Dua orang warga negara Rusia ini menerima penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi. 

DENPASAR – Lagi dan lagi. Pihak Rudenim kembalikan mendeportasi dua warga Rusia yang diketahui bernama Albina Mukhamadullina, 40, dan Rodion Antonkin, 40.

Keduanya memiliki pelanggaran yang sama, yaitu Pasal 75 (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni melakukan pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud.

Dalam perjalanannya, Albina tiba di Bali pada 4 Maret 2020 lalu. Sementara Rodion Antonkin ini datang ke Indonesia pada 14 Maret 2020. Mereka ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020.

Keduanya akhirnya dideportasi lewat TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) – Istanbul (IST) – Rostov pukul 21.10 Wita, Sabtu (1/8) kemarin dengan sebelumnya melakukan rapid tes terlebih dulu.

Diinformasikan, Petugas Rudenim Denpasar melaksanakan pengawalan pendeportasian dua orang WN Rusia menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai,

pada pukul 13.30 Wita dan tiba pada pukul 14.00 Wita, boarding pukul 15.45 Wita dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar – Jakarta.

Selanjutnya dua orang warga negara rusia tersebut dideportasi melalui bandara internasional soekarno hatta boarding pukul 20.10 WIB dengan menggunakan maskapai Turkish Airlanes Nomor penerbangan TK 0057.

“Dua orang warga negara rusia ini sudah kami deportasi dan kami usulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar  I Made Widiantara, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar.

Dua orang warga negara Rusia ini menerima penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/