28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Aduh!! Cantik-Cantik, Ternyata Gemar Ngutil

KUTA UTARA-Memiliki paras cantik, gadis hitam manis ini ternyata punya kebiasaan buruk.

 

Bahkan akibat kebiasaan buruknya, Yoana Ngongo, 26, gadis asal Desa Tenggara, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ini terpaksa berurusan dengan polisi.

 

Yoana ditangkap setelah terpergok mencuri sebuah handphone merek OPPO F1S milik korbannya bernama Gusti Komang Krismayanti, 20

 

 

Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Nainggolan, Senin (1/10) menjelaskan, penangkapan oknum karyawati toko, ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban, pada tanggal 26 September 2018 lalu.

 

Korban yang saat itu usai buang air kecil di toilet mendadak kehilangan HP. Melihat HP miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Utara.

 

Berbekal keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.   “Adanya laporan dari korban, tim kami yang dipimpin Panit Opsnal Made Suanda melakukan penyelidikan,” kata Johannes Nainggolan,

 

Kemudian setelah mendapat ciri pelaku sesuai dengan keterangan yang diberikan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interograsi.

 

Hasilnya, sesuai bukti dan keterangan, pelaku pencurian mengarah pada tersangka Yoana.

 

Hingga akhirnya, sehari setelah hilangnya HP, tepatnya pada tanggal 27 September 2018, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di Toko Takasi Mura di Jalan Raya Kerobokan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mebgalami kerugian Hp merek OPPO F1S seharga Rp 3.629.000. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian

 

 

 

 

KUTA UTARA-Memiliki paras cantik, gadis hitam manis ini ternyata punya kebiasaan buruk.

 

Bahkan akibat kebiasaan buruknya, Yoana Ngongo, 26, gadis asal Desa Tenggara, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ini terpaksa berurusan dengan polisi.

 

Yoana ditangkap setelah terpergok mencuri sebuah handphone merek OPPO F1S milik korbannya bernama Gusti Komang Krismayanti, 20

 

 

Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Nainggolan, Senin (1/10) menjelaskan, penangkapan oknum karyawati toko, ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban, pada tanggal 26 September 2018 lalu.

 

Korban yang saat itu usai buang air kecil di toilet mendadak kehilangan HP. Melihat HP miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Utara.

 

Berbekal keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.   “Adanya laporan dari korban, tim kami yang dipimpin Panit Opsnal Made Suanda melakukan penyelidikan,” kata Johannes Nainggolan,

 

Kemudian setelah mendapat ciri pelaku sesuai dengan keterangan yang diberikan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interograsi.

 

Hasilnya, sesuai bukti dan keterangan, pelaku pencurian mengarah pada tersangka Yoana.

 

Hingga akhirnya, sehari setelah hilangnya HP, tepatnya pada tanggal 27 September 2018, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di Toko Takasi Mura di Jalan Raya Kerobokan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mebgalami kerugian Hp merek OPPO F1S seharga Rp 3.629.000. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/