29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:16 AM WIB

Minta Kasus Desak Jadi Yurisprudensi, Vonis Restitusi untuk Keadilan

GIANYAR – Vonis trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terhadap majikan penyiram air panas, mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sepucuk surat apresiasi itu diteken ketua LPSK RI Atmojo Suroyo ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo menyatakan, PN Gianyar juga mendapat tembusan surat LPSK itu. Berdasar surat itu, ada dua hal yang menjadi dasar apresiasi LPSK.

Pertama, mengenai adanya restitusi (ganti rugi gaji dua pembantu yang belum dibayar). Dalam surat itu, LPSK menganggap, dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak mengatur restitusi.

Kedua, adanya perspektif korban dalam vonis PN Gianyar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman mengadili perkara perempuan.

Di akhir surat, LPSK meminta MA menjadikan vonis kasus penyiram air panas terhadap pembantu di Gianyar menjadi jurisprudensi para hakim di Indonesia.

“Yang menjadi apresiasi itu pada intinya terkait restitusi. Terdakwa (Desak Wiratningsih, red), membayar Rp 42 juta bagi dua saksi korban,” ujar Wawan, Minggu (1/12).

Atas apresiasi dari LPSK tersebut, Wawan mengucapkan terima kasih. “LPSK sebagai lembaga publik yang mengapresiasi

putusan pengadilan, karena hal tersebut akan membangun citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” ujarnya.

Wawan yang juga menjadi salah satu hakim pengadil kasus itu berharap ke depan PN Gianyar semakin baik lagi. “Tentunya supaya lebih dipercaya oleh para pencari keadilan,” pintanya. 

Diberitakan sebelumnya, Perkara Nomor 138/Pid.sus/2019/PN Gin, dengan terdakwa Desak Made Wiratningsih, 36, disidangkan trio hakim.

Di antaranya Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja (ketua), Ni Luh Putu Partiwi dan Wawan Edi Prastiyo.

Desak sebagai majikan terbukti menyiram air panas kedua pembantunya Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik

di sebuah rumah Desak di Jalan Bypass Dharmagiri, Perumahan Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh pada Mei 2019 lalu.

Desak divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (12/11). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Putu Gede Darma Putra yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Terdakwa Desak juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada dua korban masing-masing Rp 21 Juta, sehingga total sebesar Rp 42 juta.

Dengan ketentuan apabila ternyata terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (

GIANYAR – Vonis trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terhadap majikan penyiram air panas, mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sepucuk surat apresiasi itu diteken ketua LPSK RI Atmojo Suroyo ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo menyatakan, PN Gianyar juga mendapat tembusan surat LPSK itu. Berdasar surat itu, ada dua hal yang menjadi dasar apresiasi LPSK.

Pertama, mengenai adanya restitusi (ganti rugi gaji dua pembantu yang belum dibayar). Dalam surat itu, LPSK menganggap, dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak mengatur restitusi.

Kedua, adanya perspektif korban dalam vonis PN Gianyar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman mengadili perkara perempuan.

Di akhir surat, LPSK meminta MA menjadikan vonis kasus penyiram air panas terhadap pembantu di Gianyar menjadi jurisprudensi para hakim di Indonesia.

“Yang menjadi apresiasi itu pada intinya terkait restitusi. Terdakwa (Desak Wiratningsih, red), membayar Rp 42 juta bagi dua saksi korban,” ujar Wawan, Minggu (1/12).

Atas apresiasi dari LPSK tersebut, Wawan mengucapkan terima kasih. “LPSK sebagai lembaga publik yang mengapresiasi

putusan pengadilan, karena hal tersebut akan membangun citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” ujarnya.

Wawan yang juga menjadi salah satu hakim pengadil kasus itu berharap ke depan PN Gianyar semakin baik lagi. “Tentunya supaya lebih dipercaya oleh para pencari keadilan,” pintanya. 

Diberitakan sebelumnya, Perkara Nomor 138/Pid.sus/2019/PN Gin, dengan terdakwa Desak Made Wiratningsih, 36, disidangkan trio hakim.

Di antaranya Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja (ketua), Ni Luh Putu Partiwi dan Wawan Edi Prastiyo.

Desak sebagai majikan terbukti menyiram air panas kedua pembantunya Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik

di sebuah rumah Desak di Jalan Bypass Dharmagiri, Perumahan Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh pada Mei 2019 lalu.

Desak divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (12/11). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Putu Gede Darma Putra yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Terdakwa Desak juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada dua korban masing-masing Rp 21 Juta, sehingga total sebesar Rp 42 juta.

Dengan ketentuan apabila ternyata terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/