28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:41 AM WIB

Spesialis Maling Kosan Tertangkap di Terminal Ubung Denpasar

DENPASAR-Seorang pria bernama Abdul Hapid ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.

 

Pria kelahiran Denpasar  11 oktober 1988 dan di Bali tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Angsa A, Pemecutan Kaja, ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Jalan Sutoyo no 48, kosan kamar no 2, Banjar Pekambingan Dauh Puri, Denpasar Barat.

 

Aksi itu dilakukannya terhadap korban bernama Lalu Karimudin pada Jumat (26/1) sekitar pukul 02.30, saat korban tertidur lelap di kamar kosnya.

 

“Saat itu, korban menaruh HP di atas tempat tidur lalu ditinggal tidur dan pintu kamar dalam keadaan sedikit terbuka. Paginya sekitar jam 04.00 korban bangun dan melihat HP miliknya sudah hilang. Sehingga dia melapor ke Polsek. Korban alami kerugian sebesar Rp 6 juta,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar, Senin (3/2).

 

 

Dari laporan itu, polisi dari Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan.

 

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Terminal Ubung, Denpasar di hari yang sama usai pelaku melakukan aksinya.

 

Pelaku ditangkap saat membawa empat buah HP dan satu buah iphod hasil curian. 

 

“Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pemcurian di dua lokasi berbeda di Denpasar. Satu lokasi lain itu di Jalan Mahendradata. Dia spesialis maling kosan,” tandas Aji Yoga.

 

(Mar

DENPASAR-Seorang pria bernama Abdul Hapid ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.

 

Pria kelahiran Denpasar  11 oktober 1988 dan di Bali tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Angsa A, Pemecutan Kaja, ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Jalan Sutoyo no 48, kosan kamar no 2, Banjar Pekambingan Dauh Puri, Denpasar Barat.

 

Aksi itu dilakukannya terhadap korban bernama Lalu Karimudin pada Jumat (26/1) sekitar pukul 02.30, saat korban tertidur lelap di kamar kosnya.

 

“Saat itu, korban menaruh HP di atas tempat tidur lalu ditinggal tidur dan pintu kamar dalam keadaan sedikit terbuka. Paginya sekitar jam 04.00 korban bangun dan melihat HP miliknya sudah hilang. Sehingga dia melapor ke Polsek. Korban alami kerugian sebesar Rp 6 juta,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar, Senin (3/2).

 

 

Dari laporan itu, polisi dari Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan.

 

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Terminal Ubung, Denpasar di hari yang sama usai pelaku melakukan aksinya.

 

Pelaku ditangkap saat membawa empat buah HP dan satu buah iphod hasil curian. 

 

“Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pemcurian di dua lokasi berbeda di Denpasar. Satu lokasi lain itu di Jalan Mahendradata. Dia spesialis maling kosan,” tandas Aji Yoga.

 

(Mar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/