28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

Tersandung Sabhu, Mantan Pembalap Nasional Dituntut 2 Tahun

DENPASAR – I Putu Tresna alias Jamrut‎, 50, mantan pembalap nasional asal Bali yang pernah ngetop di era-1990-an, Kamis (4/10) dituntut dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Putra Atmaja, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Putu Tresna, dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”terang Jaksa Bela.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Gunawan Putra dan Nyoman Gede Murdiana langsung pasrah.

Meski demikian, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis, pada sidang pekan depan. “Kami akan menyampaikan pledoi tertulis yang mulia,”terang kuasa hukum terdakwa.

Terungkap dalam dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, setelah terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5).

Sata ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabhu seberat 0,8 gram.

Setelah diinterograsi, terdakwa mengaku jika Sabhu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Sulaiman 88 melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Saat itu Jamrut membeli sabhu dengan cara mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa Jamrut kemudian diberikan alamat tempelan sabu-sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa.

Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu-sabu dikemas di dalam kaleng bekas cincau cap panda. T

anpa pikir panjang, terdakwa mengambil kaleng tersebut lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang.

Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu-sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa sudah dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Sabhu itu diakui terdakwa digunakan sendiri agar semangat bekerja,” imbuh Bela.

DENPASAR – I Putu Tresna alias Jamrut‎, 50, mantan pembalap nasional asal Bali yang pernah ngetop di era-1990-an, Kamis (4/10) dituntut dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Putra Atmaja, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Putu Tresna, dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”terang Jaksa Bela.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Gunawan Putra dan Nyoman Gede Murdiana langsung pasrah.

Meski demikian, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis, pada sidang pekan depan. “Kami akan menyampaikan pledoi tertulis yang mulia,”terang kuasa hukum terdakwa.

Terungkap dalam dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, setelah terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5).

Sata ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabhu seberat 0,8 gram.

Setelah diinterograsi, terdakwa mengaku jika Sabhu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Sulaiman 88 melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Saat itu Jamrut membeli sabhu dengan cara mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa Jamrut kemudian diberikan alamat tempelan sabu-sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa.

Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu-sabu dikemas di dalam kaleng bekas cincau cap panda. T

anpa pikir panjang, terdakwa mengambil kaleng tersebut lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang.

Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu-sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa sudah dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Sabhu itu diakui terdakwa digunakan sendiri agar semangat bekerja,” imbuh Bela.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/