29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:14 AM WIB

Sah, Terlibat Korupsi Terminal Manuver, Kadiskominfo Jembrana Disel

NEGARA –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk,

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara kemarin.

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana. Sementara Nengah Darna adalah koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang terpisah kantor Kejari Jembrana dimulai sekitar pukul 10.00 wita.

Keduanya juga diperiksa tim dokter dari RSU Negara untuk pemeriksaan kesehatan kedua tersangka. Sekitar pukul 14.00 wita, kedua tersangka keluar ruang penyidikan Kejari Jembrana bergantian.

Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi keluar dari ruang penyidikan lantai satu menggunakan baju dinas PNS dengan rompi tahanan warna oranye dikawal petugas Kejari Jembrana.

Beberapa saat kemudian, Nengah Darna turun dari ruang penyidikan lantai dua dikawal petugas masuk mobil tahanan. Keduanya lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Negara untuk ditahan.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk ini sudah menetapkan dua tersangka.

Pihaknya mempercepat proses penyidikan agar segera dilakukan sidang. “Kita lihat pengembangan kasusnya,” ujarnya saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan orang lain.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna akan dilakukan selama 20 hari selama proses penyidikan.

“Penahanan tersangka ND dan PR, tujuannya adalah mempercepat proses penyidikan, nanti akan ditingkatkan pada proses penuntutan,” jelasnya didampingi Kasipidum I Putu Agus Eka Sabana Putra. 

NEGARA –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk,

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara kemarin.

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana. Sementara Nengah Darna adalah koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang terpisah kantor Kejari Jembrana dimulai sekitar pukul 10.00 wita.

Keduanya juga diperiksa tim dokter dari RSU Negara untuk pemeriksaan kesehatan kedua tersangka. Sekitar pukul 14.00 wita, kedua tersangka keluar ruang penyidikan Kejari Jembrana bergantian.

Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi keluar dari ruang penyidikan lantai satu menggunakan baju dinas PNS dengan rompi tahanan warna oranye dikawal petugas Kejari Jembrana.

Beberapa saat kemudian, Nengah Darna turun dari ruang penyidikan lantai dua dikawal petugas masuk mobil tahanan. Keduanya lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Negara untuk ditahan.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk ini sudah menetapkan dua tersangka.

Pihaknya mempercepat proses penyidikan agar segera dilakukan sidang. “Kita lihat pengembangan kasusnya,” ujarnya saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan orang lain.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna akan dilakukan selama 20 hari selama proses penyidikan.

“Penahanan tersangka ND dan PR, tujuannya adalah mempercepat proses penyidikan, nanti akan ditingkatkan pada proses penuntutan,” jelasnya didampingi Kasipidum I Putu Agus Eka Sabana Putra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/